JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penjudi online (judol) atau pemain judol tidak akan mendapatkan bantuan sosial.
Yang benar adalah korban judi online atau orang terdekat dari penjudi yang mengalami kerugian, yang akan dapat bansos.
“Istilahnya menderita kerugian baik material, finansial maupun psikososial,” tegas Muhadjir di siniar Total Politik.
Yang dimaksud dengan psikososial, lanjut dia, misalnya keluarga yang bersangkutan mengalami stres atau depresi. Sosialnya adalah dia punya image buruk, bahwa dia keluarga penjudi, yang tak bisa menanggung beban itu.
“Itulah orang-orang yang menderita kerugian. Jadi ukurannya itu rugi dan menderita. Kalau rugi saja, tidak akan dibantu,” tegas Muhadjir.*