4 months ago
8 mins read

Puteri Komarudin: Lakon Politikus Muda

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Totalpolitik.com)

Lantas apa yang Anda lakukan?

Jadi yang pertama, waktu itu janji saya adalah akan membuat peraturan yang memang nanti akan menurunkan tingkat ketergantungan masyarakat pada yang namanya rentenir seperti ini. Tentu dengan kemudahan akses-akses ke perbankan yang konvensional.

Kedua, juga untuk mengatur yang namanya pinjol. Karena pada saat itu belum ada peraturannya kan. Baru ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Yang kalau ada laporan polisi, itu tidak mengikat, karena dianggapnya peraturan lembaga. Jadi, bukan undang-undang. Waktu itu, janji kampanye saya sebenarnya itu.

Nah, pada saat Komisi XI berjalan, alhamdulilah banyak teman-teman sepemikiran. Dan di situ kita juga berpikir bahwa yang namanya aset crypto, yang namanya pinjol, atau peer to peer lending, atau crowd funding, dan berbagai inovasi di dunia keuangan itu memang harus diatur. Karena semakin tidak diatur, semakin banyak juga celah yang bisa dimainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Akhirnya, di tahun 2021 itu, kita mulai mencetuskan yang namanya undang-undang Omnibus yang bisa mengatur seluruh hal terkait, seluruh perkembangan yang terjadi di dunia keuangan kita. Pada 2022, kita mulai godok dan bahas bersama dengan pemerintah. Dan pada 2023, akhirnya kita bahas secara formal dengan pemerintah. Jadi itu sebelum masa kampanye, sepanjang 2023.

Dan akhirnya diundangkan, namanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Yang di situ mengatur segala hal yang memang kita sebagai Anggota Komisi XI cita-citakan dari awal. Jadi, yang namanya pinjol sekarang sudah ada sanksi hukumnya, ada sanksi pidana, ada denda, kalau beroperasi secara ilegal.

Sekarang industri jasa keuangan itu diwajibkan untuk memberikan edukasi terlebih dahulu kepada calon nasabah ketika mau menjual. Karena dari seluruh kasus, terutama asuransi gagal bayar yang waktu itu, mereka selalu mengeluhkan ketika mendapati terms and conditions-nya, ditulis dengan huruf yang sangat-sangat kecil. Hal ini tidak memberikan waktu yang cukup untuk kita baca, ya kan? Jadi orang yang merasa butuh, akhirnya langsung tanda tangan. Tidak ada pilihan.

Terus begitu mereka mau menggunakan produknya, mereka baru sadar, ternyata sudah diatur di pasal-pasalnya bahwa hal-hal yang mereka ingin klaim itu tidak bisa gitu. Jadi, itu diwajibkan sekarang. Dan yang namanya pihak bank, terutama bank pemerintah itu sekarang diwajibkan untuk memberikan kredit kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Jadi, kredit usaha rakyat itu—yang selama ini dikeluhkesahkan oleh banyak masyarakat karena susah diakses dan lain-lainnya—sekarang bank-bank pemerintah ini punya kewajiban yang lebih untuk mendorong supaya Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini bisa mempunyai customer base, atau basis nasabah yang lebih besar.

Jadi tidak lagi terbatas pada nasabah ‘tertentu’ saja?

Karena keluhannya selalu, ‘oh karena merasa gampang’, jadi bank itu tendensinya sudah ada satu perusahaan UMKM yang sukses, mereka mau ngasih ke situ. Jadi top up, ya KUR-nya naik nih jumlahnya, volume-nya. Tapi sebenarnya kuantitas orang yang dikasih itu-itu saja. Jadi kan tidak berkembang. Terbatas di circle tertentu yang memang menurut bank sudah sukses.

Padahal kan ini ikhtiar kita supaya industri UMKM kita bisa lebih sukses lagi. Sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa kita. Ini juga menjadi salah satu hal yang menurut kita secara sukses kita sampaikan. Among other things ya, karena undang-undangnya ini complicated banget, ada OJK dan lain-lain.

Sejauhmana implementasi UU PPSK kini?

Sudah diimplementasikan. Terus di situ kita juga akhirnya menambah dua Anggota Dewan Komisioner buat OJK, yang khusus untuk mengatur tadi. Soal inovasi keuangan digital, termasuk pinjol dan lain-lainnya. Dan juga memisahkan yang namanya institusi keuangan non-bank. Jadi, yang mengurus asuransi khusus. Terus yang lainnya, seperti Pegadaian itu ada Anggota Dewan Komisioner yang khusus.

Supaya apa? Masalah asuransi yang selama ini merugikan banyak orang, termasuk orang-orang di DPR. Kasus Bumiputera, Jiwasraya, di gedung ini banyak juga yang ikutan demo. Karena mereka merasa korban. Anggota Komisi XI pun ada yang jadi korban.

Akhirnya, di situ kita wajibkan dan mereka fokus untuk mengurus itu. Karena OJK sebagai lembaga yang memang relatif baru, dibandingkan Bank Indonesia misalnya. Itu kan mereka juga masih berevolusilah dalam strukturnya, dan bagaimana cara kerjanya mereka.

Jadi, melalui undang-undang ini kita meng-updatekemampuan dan kapasitasnya OJK. Supaya apa? Supaya bisa lebih fokus menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi.

Dan akhirnya kita lihat asuransi yang waktu itu bermasalah, akhirnya ditutup. Anggota Dewan Komisioner OJK-nya merasa confident untuk menutup, mencabut izin usahanya, menyelesaikan masalah utangnya si asuransi tersebut dengan nasabahnya.

Jadi, ini pelan-pelan kita selesaikan. Plus juga memastikan bahwa ke depannya, anak-anak muda terutama yang sekarang juga banyak jadi korban inovasi keuangan digital ini, akan mempunyai kemampuan yang lebih mumpuni untuk melihat produk keuangan mana yang memang cocok atau tidak dengan mereka.

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Solusi RK-Suswono Atasi Banjir di Jakarta

JAKARTA – Calon Wakil Gubernur (Wagub) Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Dilema Partai Politik Pasca Reformasi

JAKARTA – Partai politik merupakan pilar demokrasi, adalah salah satu