2 years ago
3 mins read

Di Bawah Bayang-bayang TKDN

Iliustrasi pembangkit listrik tenaga angin. (Foto: Zonaebt)

Kebutuhan energi listrik di Tanah Air cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah populasi. Hal ini menandakan jumlah pembangkit listrik yang ada saat ini akan berkurang pada masa mendatang.

JAKARTA – Pembangunan atau penambahan kapasitas pembangkit listrik tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan peralatan berteknologi tinggi. Sejumlah peralatan pembangkit listrik masih banyak yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Bahkan jika pun ada, kapasitasnya masih terbatas.

Karenanya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 16/M-IND/Per/2/2012 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, PT PLN (Persero) berkomitmen untuk meningkatkan daya dukung industri dalam negeri pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pada tahun 2017, PT PLN (Persero) menunjuk PT Sucofindo (Persero) sebagai konsultan yang melaksanakan pekerjaan ‘Jasa Konsultasi Road Map Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan’.

Kepala Bagian Fasilitasi Kelautan dan Kandungan Lokal (FKKL) PT Sucofindo Tri Partono mengatakan, dasar penugasan PLN kepada PT Sucofindo di antaranya PLN ingin melihat sejauhmana capaian TKDN dalam proyek pembangkit PLN.

Ada empat sample yang diberikan PLN dalam monitoring (pengawasan) proyek tersebut. Di antaranya PLTU Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan kapasitas 2 x 110 MW, PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dengan kapasitas 2 x 200 MW, PLTG Paya Pasir, Sumatera Utara, dengan kapasitas 3 x 25 MW, dan PLTG Grati, Jawa Timur, dengan kapasitas 450 MW.

Berdasarkan hasil monitoring PT Sucofindo terhadap infrastruktur pembangkit listrik tersebut, terlihat berapa capaian TKDN untuk masing-masing pembangkit. “Hasilnya, masih jauh dari yang diharapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54/M-IND/PER/3/2012,” jelas Tri.

Misalnya, PLTU Balikpapan baru mencapai 16,77% dari yang seharusnya 40%. PLTU Pangkalan Susu mencapai 29,47%, padahal Permenperin menetapkan sebesar 40%. PLTG Paya Pasir baru mencapai 10.39%, dari ketetapan sebesar 40%. Demikian pula PLTG Grati baru mencapai 17% dari yang seharusnya 40%. “Jika dibandingkan dengan regulasi, maka capaian ini masih di bawah aturan,” sambung Tri.

Selain keempat pembangkit listrik PLN tersebut, PT Sucofindo juga melakukan survei terhadap 108 vendor lokal yang terdiri dari industri manufaktur. Vendor-vendor ini menyediakan barang atau komponen penunjang infrastruktur ketenagalistrikan seperti industri fabricator, equipment & material, dan industri penunjang lainnya.

Para vendor ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Mereka terbagi dalam tiga kualifikasi yaitu: prospective, non prospective dan non Assessment, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas manufakturnya.

PT Sucofindo mengumpulkan beberapa data yang terdiri dari nama vendor, informasi umum, kapasitas produksi, sertifikasi sistem manajemen, standar produk/sertifikasi, jenis produk, nama produk, spesifikasi produk, self assesment TKDN, dan pengalaman perusahaan di bidang ketenagalistrikan.

Terdapat tujuh komponen utama dalam industri pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang jadi bahan survei PT Sucofindo antara lain; steam turbine, boiler, generator, electrical, instrument & control, balance of Plant, dan civil & structure.

Lagi-lagi, sebagaimana dikatakan Tri Partono, target capaian TKDN para vendor itu juga masih kecil, di bawah 20 persen. Seharusnya, jika mengacu pada regulasi, maka ada sanksi. Namun karena ini menyangkut program pemerintah terkait penyediaan listrik 35.000 MW, maka terjadi tumpang tindih. Apakah harus mempercepat TKDN atau penyelesaian 35.000 MW.

“Jika memprioritaskan TKDN, dikhawatirkan proyek listrik 35.000 MW tidak akan tercapai pada 2019. Demi mengejar target 35.000 MW, maka segala hal terkait TKDN untuk sementara ‘dikesampingkan’. Proyek harus jalan terus. Inilah kondisi aktualnya,” ungkap Tri.

Kementerian Perindustrian menengarai kendala yang menyebabkan lambannya peningkatan TKDN ketenagalistrikan antara lain akibat keterbatasan industri bahan baku di dalam negeri. Misalnya untuk industri trafo, tidak tersedia bahan baku silicon steel, oil dan insulating, sehingga nilai TKDN untuk trafo sulit ditingkatkan lagi.

Kemudian dalam proyek pembangkit listrik, sebagian besar design and engineering company berasal dari luar negeri. Padahal, peranannya sangat penting dalam menentukan daftar peralatan yang dipakai.

Kebutuhan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia yang berbiaya tinggi membuat TKDN menjadi salah satu langkah untuk mencapai efisiensi. Dengan adanya TKDN, pembangkit-pembangkit listrik yang akan dibangun akan lebih banyak menggunakan produk-produk dalam negeri yang relatif lebih murah.

Untuk memberikan efek positif kepada perusahaan dalam negeri, aturan soal kandungan lokal harus tegas diterapkan. Sesuai Permenperin 54/2012, penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan.

Vendor yang tidak memberikan data pendukung atas perhitungan sendiri (self assessment) atau tidak bersedia diverifikasi juga dapat diberikan sanksi. Demikian pula bagi penyedia barang/jasa  yang dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri sehingga akan berpengaruh terhadap nilai TKDN atau tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri, bakal dikenai sanksi pula.

Sanksi yang diberikan, menurut Harjanto, dapat berupa sanksi administratif atau sanksi finansial. Namun mekanisme pemberian sanksi masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.

Direktur Komersial I PT Sucofindo M Heru Riza Chakim juga menyatakan sanksi tersebut dapat berupa denda dan sanksi administratif. “Di industri pembangkit, pembinanya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi aturannya ada di Perindustrian. Namun untuk melakukan pemantauan, berdasarkan regulasi, bisa diserahkan kepada BUMN,” kata Heru.

Terkait pengawasan atau monitoring terkait TKDN dalam industri pembangkit listrik, maka yang melakukannya adalah PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permenperin 54/2012.

“Terkait dengan pemantauan kemampuan dan kapasitas manufaktur lokal, PT Sucofindo mempunyai pengalaman dalam melakukan hal tersebut. PT Sucofindo bisa mewakili PLN dalam melakukan pemantauan ini,” tandas Heru.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Minas, Chemical EOR, dan Ujian Keberanian Energi Nasional

JAKARTA – Di tengah kegelisahan publik atas terus merosotnya lifting

Persimpangan Menuju Jalan Baru Ketahanan Energi Indonesia

JAKARTA – Indonesia berada pada persimpangan strategis dalam perjalanan menuju
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88