Mega proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) merupakan salah satu program utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Proyek ini dicanangkan berdasarkan keprihatinan Jokowi karena banyak daerah yang belum teraliri listrik.
JAKARTA – Kawasan Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi saksi sebuah peristiwa bersejarah pada Senin, 4 Mei 2015 silam. Di sinilah Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran program listrik 35.000 MW Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Presiden yang baru terpilih setahun sebelumnya itu optimistis program pembangunan listrik dengan investasi sekitar Rp 110 triliun tersebut akan tercapai guna mewujudkan kemandirian energi di Indonesia.
“Selama 70 tahun Indonesia merdeka hanya membangun 50.000 MW. Ini lima tahun, 35.000 MW. Kenapa saya optimis dan saya meyakini ini bisa dilakukan, karena memang regulasinya dulu banyak yang ruwet. Yang kedua, manajemen yang ada di PLN ini juga sudah diperbaiki, disederhanakan. Kemudian perizinan juga sudah dilakukan,” kata Presiden Jokowi.
Banyak pihak yang mencibir target itu terlalu ambisius, namun Jokowi tak gentar. Presiden meminta seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan 35.000 MW bisa bekerja dengan serius. Proyek ini digadang-gadang sebagai kado manis bagi masyarakat Indonesia yang sering mengeluhkan terbatasnya pasokan listrik.
“Kesempatan ini harus dikerjakan pagi, siang, malam. Kerja pagi sampai pagi. Karena setiap saya keliling ke provinsi dan kabupaten, keluhannya sama masih, sering byarpet,” tegas Jokowi seperti dilansir situs berita Detik.com.
Program 35.000 MW adalah proyek prestisius pemerintah untuk membangun pembangkit listrik mencapai 35.000 MW hingga 2019. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hal ini tentu akan berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, yang sebelumnya kekurangan suplai listrik.
Sepanjang lima tahun, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit. Masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta atau Independent Power Producer(IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen per tahun, penambahan kapasitas listrik di dalam negeri membutuhkan sedikitnya 7.000 MW dalam setahun. Artinya dalam lima tahun ke depan, penambahan kapasitas sebesar 35.000 MW menjadi suatu keharusan. Kebutuhan sebesar 35 ribu MW tersebut telah dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Saat memberi pengarahan kepada Direksi dan jajaran PLN beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmen ini. Menurut Presiden, target 35.000 MW bukan target main-main, tapi realistis. “Jadi harus dicapai dengan kerja keras,” tandas Jokowi. “Listrik yang cukup adalah kunci bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”
Untuk mempermudah pihak swasta dalam mendukung proyek ini, pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan sejumlah regulasi. Antara lain: UU 12/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; Peraturan Menteri ESDM 1/2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik; Peraturan Menteri ESDM 3/2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukan Langsung.
Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero) Syofvi Felianty Roekman menyatakan, untuk mewujudkan Indonesia Terang 2019, beberapa langkah strategis juga dilakukan, di antaranya melistriki desa baru yang belum teraliri listrik, serta pengembangan pembangkit BBM.
Untuk desa-desa relatif lebih kurang berkembang, namun belum memungkinkan untuk disambung dari ekspansi sistem grid terdekat, juga belum memungkinkan pengembangan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) setempat dalam waktu dekat.
Sofyvi menegaskan pihaknya akan mendorong percepatan untuk menuntaskan program 35.000 MW. “Untuk Program 35.000 MW, PLN berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengadaannya di 2019. Namun pengoperasiannya akan menyesuaikan dengan demand-nya. PLN juga siap mendukung target 23 persen penggunaan renewable energy,” tandas Syofvi.
Walau diadang sejumlah kendala, proyek listrik 35.000 MW diputuskan akan terus dikebut dan diharapkan selesai pada 2019. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran menegaskan, proyek listrik 35.000 MW harus tetap tercapai pada 2019. Target itu tidak boleh berubah dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Hal itu diputuskan dalam sidang DEN ke-20, akhir Januari tahun lalu.
”Target yang ditetapkan dalam RUEN tidak boleh bergeser, di mana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW tepat waktunya,” kata Tumiran, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.
Tumiran menambahkan, dalam Paripurna DEN bersama Ketua DEN yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan program kelistrikan 35.000 MW harus tetap tercapai. Hal ini untuk menunjang pencapaian target pasokan listrik Indonesia mencapai 115.000 MW pada 2025.
Meski pembangunan sudah selesai, namun pengoperasian pembangkit tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena menyesuaikan jenis pembangkit dan kapasitasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menegaskan, program ketenagalistrikan 35.000 MW terus berlanjut. Program infrastruktur kelistrikan tersebut tetap berjalan karena sesuai dengan kebutuhan yang kian meningkat.
Program kelistrikan ini, kata dia, telah berjalan selama 2,5 tahun. Walau begitu, proses pembangunan pembangkit listrik membutuhkan waktu lebih lama lagi. “Ini dimulai pertengahan 2015. Kalau pembangkit besar-besar, tidak mungkin dua tahun. Konstruksi, penandatanganan PPA, pengadaan dan perencanaan, butuh waktu cukup,” ujarnya.
Harus disadari bukan perkara mudah merealisasikan mega proyek tersebut. Untuk itu, pemerintah menerapkan strategi-strategi pelaksanaan proyek 35.000 MW dengan jalan:
- Mempercepat ketersediaan lahan dengan menerapkan Undang-undang No. 2/2012 tentang pembebasan lahan.
- Menyediakan proses negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta dan excess power.
- Mempercepat proses pengadaan dengan mengacu pada Permen ESDM No. 3/2012 dengan alternatif penunjukan langsung atau pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.
- Memastikan kinerja pengembang dan kontraktor andal dan terpercaya melalui penerapan uji tuntas (due diligence).
- Mengendalikan proyek melalui project management office (PMO).
- Memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
- Dengan tambahan kapasitas pembangkit beserta jaringan transmisinya, kebutuhan listrik nasional akan tercukupi sehingga rasio elektrifikasi pada tahun 2019 dapat mencapai 97%. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*
