JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan mekanisme resmi pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pemerintah memastikan seluruh transaksi hanya boleh dilakukan melalui program Adahi yang dikelola otoritas Saudi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Hasan Afandi, menegaskan ketentuan tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenhaj, Sabtu (2/5/2026).
“Bagi jemaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran dam harus dilakukan melalui adahi, program resmi pemerintah arab saudi,” ucap Hasan.
Ia mengingatkan, jemaah tidak diperkenankan melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar.
“Kami kembali mengingatkan jemaah dilarang melakukan pembayaran diluar program tersebut termasuk pembelian sendiri ke pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.
Untuk mempermudah jemaah, Kemenhaj memastikan akan menghadirkan skema pembayaran yang lebih praktis melalui kerja sama dengan pihak Adahi.
“Kemenhaj bekerjasama dengan adhahi akan membuat fasilitas pembayaran yang mudah bagi jemaah,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan haji yang aman, nyaman, dan profesional bagi seluruh jemaah, termasuk kelompok rentan.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kekompakan, mematuhi aturan petugas serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Hasan berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan meraih haji yang mabrur.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia serta menjadikan ibadah hajinya mabrur,” tandasnya.*
