MADINAH — Kedatangan jemaah haji Indonesia dari jalur khusus mulai bergulir. Rombongan perdana jemaah haji khusus PT Patuna tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Sebanyak 39 jemaah mendarat dengan aman menggunakan penerbangan langsung Etihad Airways dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Proses kedatangan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Iya, alhamdulillah tanggal 2 Mei ini kedatangan pertama haji khusus PT Patuna nanti jam 10.00 akan tiba di Bandara Internasional kedatangan di Bandara Madinah,” ujar Kasubdit Pengawasan Haji Khusus Kemenhaj RI, Dani Pramudya.
Penyelenggaraan haji khusus tahun ini menekankan aspek keamanan serta pendekatan ramah lansia dan disabilitas sejak fase kedatangan. Hal ini tercermin dari komposisi rombongan yang dilengkapi tenaga kesehatan dan pembimbing ibadah.
“Jumlah jemaahnya itu 39 dalam manifestnya, ditambah 3 orang petugasnya, dan dokter satu, pembimbing ibadah dan pengurus travelnya,” urai Dani.
Kehadiran tenaga medis dinilai krusial sebagai langkah preventif untuk menjaga kondisi jemaah tetap prima, terutama dalam menghadapi rangkaian ibadah yang padat di Tanah Suci.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pemahaman masyarakat terkait skema haji khusus yang memiliki karakteristik berbeda dengan haji reguler, baik dari sisi waktu tunggu maupun durasi pelaksanaan ibadah.
“Mereka 5 tahun, ya, ada juga yang 6 tahun, lamanya di ibadah mereka 22 hari, dan biayanya mungkin sekitaran 300 jutaan,” ungkap Dani.
Pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus juga diperketat. Setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan melaporkan seluruh data jemaah dan pergerakan mereka kepada pemerintah secara berkala.
“Dia tetap melaporkan keberangkatan ke Kementerian Haji, sesuai dengan antriannya yang sudah didaftarkan, terus kemudian manifestnya,” tegas Dani.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan—sekaligus memperkuat tata kelola haji khusus di Indonesia.*
