JAKARTA — Pemerintah tak ingin penyelenggaraan haji kembali diwarnai praktik nonprosedural. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan langkah tegas: pengawasan diperketat, penindakan diperluas. Targetnya jelas—menutup semua celah haji ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyebut pemerintah satu barisan dengan otoritas Arab Saudi dalam menggaungkan kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Penegasan ini bukan sekadar slogan, melainkan peringatan keras bahwa seluruh proses ibadah harus melalui jalur resmi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Di lapangan, negara tak bergerak sendiri. Kemenhaj menggandeng Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bukan hanya bekerja di titik keberangkatan, tapi juga menyisir potensi pelanggaran sejak dini—dari sosialisasi masif hingga penanganan kasus pidana yang melibatkan praktik haji ilegal.
Data sementara menunjukkan langkah ini mulai berdampak. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi. Angka ini menjadi sinyal bahwa praktik lama masih ada, namun kini berhadapan dengan pengawasan yang jauh lebih ketat.
Hasan mengingatkan, penggunaan visa non-haji—baik itu visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit—untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Arab Saudi. Konsekuensinya tak main-main: mulai dari penolakan masuk ke Makkah hingga kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Tak hanya jemaah, pihak yang bermain di balik layar juga jadi target penegakan hukum. Penyelenggara, calo, hingga pihak yang memfasilitasi haji ilegal akan ditindak tanpa kompromi. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.*
