SEMARANG — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan negara harus benar-benar hadir dalam penyelenggaraan haji. Salah satu sorotannya: tidak boleh ada kuota yang terbuang percuma.
Pesan itu disampaikan saat kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan jajaran Kemenhaj Jawa Tengah di Asrama Haji Semarang, dalam rangka memastikan kesiapan embarkasi Solo jelang operasional haji 1447 H/2026 M.
Dalam forum tersebut, Menhaj langsung mengunci tiga isu utama: serapan kuota, standar layanan asrama, dan penertiban KBIHU.
Soal kuota, ia menekankan percepatan pengisian kursi kosong akibat jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Sistem Siskohat diminta bergerak aktif agar jemaah cadangan segera masuk.
“Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegas Menhaj, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya administrasi, Menhaj Gus Irfan juga menyoroti kesiapan fisik layanan. Ia mengecek langsung fasilitas Asrama Haji Semarang dan memberi tenggat ketat untuk distribusi perlengkapan jemaah.
Koper dan atribut haji, kata dia, harus sudah 100 persen diterima sebelum jemaah masuk asrama. Fasilitas dasar seperti kasur, pendingin ruangan, hingga kualitas katering—terutama untuk lansia—ikut jadi perhatian.
“Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas asrama yang tidak layak, saya instruksikan untuk segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama bagi para lansia kita,” tegasnya.
Di sisi lain, Menhaj juga mengingatkan agar tidak ada praktik “jalur khusus” dalam ekosistem haji. Ia menyoroti potensi intervensi dari KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD) yang mencoba keluar dari aturan.
Kakanwil diminta tegas menertibkan KBIHU yang melakukan “cawe-cawe”, seperti mengatur kamar atau transportasi di luar prosedur resmi.
“Saya titipkan pesan kepada seluruh Kakanwil dan jajarannya: tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Begitu juga dengan PHD, mereka harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur dengan PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” pesan Menhaj.
Pesan utamanya jelas: negara tidak boleh setengah hadir. Dari kuota, fasilitas, hingga tata kelola—semuanya harus rapi, tegas, dan berpihak pada jemaah.
Targetnya satu: penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar terasa manfaatnya bagi jemaah Indonesia.*
