JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan sejumlah syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, pandangan keagamaan yang disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas di lapangan, khususnya terkait praktik penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.
Afief menilai, kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia secara syar’i juga mencerminkan pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan umat. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, proses penyembelihan diharapkan dapat berlangsung lebih baik sekaligus memberi manfaat yang lebih luas.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afief menegaskan pemerintah membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar sistem layanan haji semakin tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.*
