JAKARTA, Total Politik — Peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang anak di Tual kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Insiden tersebut dinilai tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai refleksi lemahnya pengawasan, akuntabilitas, dan budaya institusional Polri dalam menjunjung hukum serta hak asasi manusia.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri” yang digelar oleh Public Virtue Research Institute di Jakarta, Selasa (25/2/2026).
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa berulangnya kasus kekerasan aparat menunjukkan persoalan struktural yang tak kunjung dibenahi.
“Benar, kasus Tual itu perilaku individu. Tapi itu tidak berarti tidak ada masalah dengan institusi. Sebab kasus semacam ini terus berulang. Artinya, perilaku individu juga merupakan cermin dari masalah institusional dan pengawasan yang lemah,” ujar Usman.
Menurut Usman, lemahnya mekanisme kontrol internal membuat praktik penyalahgunaan kewenangan terus terjadi tanpa efek jera. Padahal, sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan warga negara, bukan justru sumber ketakutan.
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Syafiq Alielha, menilai karakter kepolisian sangat dipengaruhi oleh sikap politik pemerintah yang berkuasa. Ia mencontohkan masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketika gelombang demonstrasi besar berlangsung tanpa dibarengi tindakan represif aparat.
“Di era Gus Dur, banyak demonstrasi besar menuntut beliau mundur, tapi tidak ada pembubaran paksa atau penangkapan. Itu menunjukkan bahwa karakter pemolisian sangat bergantung pada apakah pemerintah anti-kritik atau tidak,” kata Syafiq.
Sementara itu, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hans Geovanni, mengingatkan agar Polri tidak dijadikan alat politik untuk membungkam warga kritis. Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi secara tegas, baik etik maupun pidana, terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kekerasan.
“Tanpa ketegasan sanksi, impunitas akan terus berulang. Polri harus berani membersihkan dirinya sendiri jika ingin dipercaya publik,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Muhammad Naziful Haq, menilai maraknya brutalitas aparat mencerminkan problem mendasar dalam cara berpikir dan budaya profesional kepolisian.
“Profesi polisi adalah profesi yang sangat kompleks. Ia menuntut keterbukaan pada fakta empiris, kecakapan logika, dan sensitivitas etika. Ketika polisi terjerat konflik kepentingan elit politik, ketiga hal itu mudah dikesampingkan. Di situlah lahir misconduct, brutalitas, dan penegakan hukum yang membalik nalar,” jelas Naziful.
Dari sisi kebijakan, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fachrizal, menyoroti pentingnya pembenahan pendidikan kepolisian. Menurutnya, reformasi pendidikan menjadi fondasi agar polisi memiliki pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Isu pendidikan memang tidak semegah soal struktur atau kewenangan, tetapi justru sangat fundamental. Perbaikan pendidikan bisa mengarahkan polisi agar lebih memahami hak warga dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, menilai agenda Reformasi Polri yang telah digaungkan lebih dari dua dekade belum menunjukkan kemajuan signifikan. Ia juga mengkritik kebiasaan penggunaan istilah “oknum” dalam setiap kasus kekerasan aparat.
“Indikator-indikator reformasi terus tercoreng. Polisi seharusnya berhenti berlindung di balik istilah ‘oknum’. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan,” tegas Sarah.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa kasus Tual harus menjadi momentum serius untuk mendorong Reformasi Polri yang substantif, bukan sekadar wacana. Tanpa pembenahan institusional yang menyeluruh, kekerasan aparat dinilai akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.*
