WASHINGTON D.C. — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kesiapan Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.
“Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” ujar Teddy kepada Antara.
Teddy menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melakukan diplomasi dan negosiasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut. Bahkan sebelum putusan Mahkamah Agung AS keluar, Indonesia telah lebih dulu menempuh jalur perundingan.
“Dari posisi awal 32 persen, kita sudah negosiasi sehingga turun menjadi 19 persen. Bahkan masih ada kemungkinan bisa lebih turun lagi. Setelah ada putusan Mahkamah Agung kemarin, secara hitung-hitungan dari 19 persen menjadi 10 persen tentu lebih baik,” kata Teddy.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap bersiap menghadapi dinamika lanjutan kebijakan dagang global. “Intinya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan putusan suara 6–3 menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan penerapan “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral dengan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, terlepas dari putusan terbaru tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada korporasi tertentu, sementara perjanjian bilateral memiliki jalur dan kerangka tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antar dua negara. Prosesnya tetap berjalan karena disepakati berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan, dengan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, Amerika Serikat kemungkinan perlu berkoordinasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia secara khusus meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah diatur melalui executive order.
“Alhamdulillah, Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang kami minta, meskipun tarif umum berlaku 10 persen, komoditas yang sudah mendapatkan tarif 0 persen tetap dipertahankan,” jelas Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri, antara lain elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, serta produk turunan lainnya. Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Dengan demikian, Indonesia dinilai masih memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai posisi tersebut jauh lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.*
