YOGYAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memperingatkan memburuknya situasi kebebasan akademik di Indonesia seiring menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kampus, penetrasi militerisme ke ruang sipil, serta kecenderungan rezim mengabaikan sains dalam pengambilan keputusan politik.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Forum nasional ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.
Dalam refleksi tersebut, KIKA memetakan tiga poros utama ancaman kebebasan akademik yang diprediksi semakin masif pada 2026, yakni kooptasi kekuasaan terhadap kampus, menguatnya militerisme, dan lahirnya rezim kebijakan yang anti-sains.
Kooptasi kekuasaan terhadap Kampus
KIKA menilai kendali negara atas perguruan tinggi kian menguat dan tidak lagi bersifat laten, melainkan sudah tampil secara terbuka dan sistemik. Kampus, menurut KIKA, semakin ditundukkan melalui berbagai skema regulatif dan administratif yang membuatnya kehilangan fungsi sebagai ruang kritis dan intelektual publik.
Salah satu bentuk kooptasi yang disorot adalah keberadaan porsi 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor. Selain itu, kampus juga terus diintegrasikan ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi kepegawaian yang ketat, seperti absensi, SKP, BKD, hingga beban administratif lainnya.
Tak hanya itu, kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi juga dinilai sebagai bentuk kooptasi terselubung.
“Kampus ditundukkan dengan ‘gula-gula’ konsesi tambang agar bungkam dan tidak kritis,” tegas KIKA dalam pernyataannya, Minggu (25/1/2026).
Menurut KIKA, seluruh mekanisme tersebut merupakan bentuk pendisiplinan warga kampus yang dibungkus dengan narasi regulasi dan penataan administratif.
Situasi ini, lanjut KIKA, kian kentara ketika Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 1.200 guru besar dan dekan di Istana. Langkah tersebut dipandang sebagai simbol kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap pimpinan kampus.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya sikap negara dalam menjaga integritas akademik, terutama dalam kasus “guru besar abal-abal”.
“Alih-alih menindaklanjuti secara serius, kekuasaan justru bergeming. Bahkan pihak-pihak yang berupaya membantu membersihkan praktik tersebut malah disingkirkan,” tegas KIKA.
Militerisme masuk kampus
Poros ancaman kedua adalah menguatnya militerisme ke dalam kampus, baik secara simbolik-institusional maupun kultural. KIKA mencatat keterlibatan TNI dalam berbagai aktivitas kampus, mulai dari kerja sama institusional, keterlibatan dalam PKKMB, kebangkitan kembali resimen mahasiswa, hingga perkuliahan bertema bela negara.
Secara kultural, militerisme juga meresap melalui kampanye kedisiplinan ala komando, budaya feodal, pembenaran kekerasan, serta pengambilan keputusan yang sentralistik dan minim partisipasi.
Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan penyempitan ruang demokrasi melalui berbagai regulasi bermasalah, mulai dari pasal-pasal karet dalam KUHP dan KUHAP, UU TNI, RUU Polri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
“Militer kini mengurusi hampir semua sektor, dari program MBG, penertiban kawasan hutan, food estate, hingga ruang persidangan dan olahraga,” ungkap KIKA.
KIKA juga menyoroti rencana penambahan 150 batalion TNI setiap tahun hingga 2029 sebagai indikator ekspansi peran militer ke ruang sosial-politik sipil.
Rezim anti-sains
Ancaman ketiga yang disorot KIKA adalah menguatnya karakter rezim yang anti-sains, yakni kecenderungan mengabaikan data ilmiah dan riset dalam menetapkan kebijakan publik.
Menurut KIKA, berbagai keputusan politik strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat kerap digerakkan oleh kepentingan politik semata, tanpa pijakan ilmiah dan kalkulasi rasional yang memadai.
Contoh mutakhir, kata KIKA, terlihat dalam respons negara terhadap bencana di Aceh dan Sumatera. Meski korban jiwa berjatuhan, pemerintah dinilai tetap terjebak pada obsesi proyek strategis nasional dan program MBG, tanpa segera menetapkan bencana nasional.
“Pembiaran ini bermakna rezim turut membunuh warga,” tegas KIKA.
Selain itu, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) juga dinilai mengancam masyarakat sipil dan diiringi kriminalisasi terhadap akademisi kritis. KIKA menyinggung gugatan terhadap Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, peretasan situs Persada UB, pencopotan Ubaidillah Badrun dari jabatan Kaprodi UNJ, serta berbagai bentuk serangan lain terhadap insan akademik.
Sikap KIKA
Berdasarkan situasi tersebut, KIKA menyatakan empat sikap utama. Pertama, menolak kooptasi kampus dan menegaskan bahwa kampus harus dikembalikan sebagai ruang independen yang tunduk pada kepentingan rakyat, bukan kekuasaan.
“Kampus bukan stempel kekuasaan atau wastafel pencuci dosa rezim,” tegas KIKA.
Kedua, KIKA menilai militerisme yang merangsek ke ruang sipil sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi, sehingga kampus harus bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan.
Ketiga, KIKA menegaskan bahwa kebijakan anti-sains tidak hanya mengorbankan nyawa rakyat, tetapi juga membuat negara salah urus dan anggaran terbuang percuma, sekaligus membuka jalan bagi otoritarianisme dan kriminalisasi kritik.
Keempat, KIKA mendorong kampus-kampus di Indonesia untuk segera membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik berdasarkan Surabaya Principle on Academic Freedom, terutama di tengah ancaman pasal-pasal karet yang membungkam kritik terhadap penguasa dan lembaga negara.
“Kebebasan akademik bukan kemewahan, tetapi fondasi demokrasi,” pungkas KIKA.*
