JAKARTA – Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), mencatat dari 213.320 kuota haji regular Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Adapun kuota haji Indonesia tahun ini mencapai angka 241.000 jemaah. Angka tersebut terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus. Kuota itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
“Jumlah 213.320 adalah kuota terbanyak dalam sejarah haji Indonesia. Sampai penutupan keberangkatan, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, Selasa (11/6/2024).
“Ada 45 jemaah yang visanya sudah terbit, namun akhirnya batal berangkat karena beragam alasan. Sementara proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian,” sambungnya.
Pada tahun 2015 Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sebanyak 155.200 jemaah. Sementara itu, pada 2019, angka tersebut meningkat ke 214.000 jemaah. Pada 2024 ini, kuota kembali ditambah menjadi 213.320 orang untuk haji regular.
Mengoptimalkan serapan kuota haji
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, juga menambahkan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan serapan kuota haji.
Salah satu caranya adalah dengan mempercepat dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih.
Pada saat yang bersamaan, Kemenag juga membuka pelunasan bagi jemaah haji dengan status mereka sebagai cadangan.
Proses tersebut dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama yang dibuka dari 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Periode tersebut diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Kemudian, tahap yang kedua dibuka dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan itu diperpanjang sampai 1-5 April 2024.
Upaya lain untuk mengoptimalkan penyerapan kuota tahun 2024 adalah dengan mempercepat proses pemvisaan.
Sampai dengan penutupan proses pemvisaan pada 7 Juni 2024, tercatat sudah ada 215.535 visa yang diterbitkan. Angkanya melebihi kuota haji regular karena ada jemaah-jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan.
“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan. Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” kata Saiful.* (Bayu Muhammad)
[…] Baca juga: Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak dalam Sejarah Indonesia […]
[…] Baca juga: Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak dalam Sejarah Indonesia […]