12 months ago
1 min read

DPR Ketok PKPU Pilkada sesuai Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Antara)

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Hari Minggu (25/8/2024) ini.

Dalam kesempatan tersebut, DPR RI telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

RDP itu diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR RI dan dihadiri juga oleh perwakilan-perwakilan dari pihak pemerintah.

Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, sekaligus politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Dan dimulai dengan pembacaan perubahan dalam PKPU oleh pihak KPU.

Kemudian, masing-masing dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan tanggapan-tanggapan mereka yang singkat. Mereka menyetujui rancangan PKPU itu.

Selanjutnya, Doli meminta persetujuan kepada para peserta RDP tentang apakah PKPU yang telah dibacakan itu bisa disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” ujar para peserta sidang menjawab pertanyaan Doli mengenai persetujuan mereka terhadap PKPU yang memasukkan putusan-putusan MK itu.

Rapat PKPU dimajukan

Sebelumnya, Doli mengatakan DPR RI ingin mengadakan rapat pada Hari Minggu ini pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Ia ingin agar rancangan PKPU tersebut diselesaikan secara cepat.

Awalnya, rapat yang jadinya diselenggarakan tadi pagi ingin diadakan pada awal minggu depan.

“Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan surat undangan kepada pihak-pihak yang terkait sudah dikirimkan, beberapa di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi Insyaallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” lanjutnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: FSGI: Pelajar Miliki Hak Menyampaikan Pendapat Melalui Demonstrasi

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Effendi Gazali: MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat

Kepentingan Partai dalam Mendukung Kader Sendiri

JAKARTA – Founder Total Politik, Arie Putra, mengungkapkan pandangannya terkait
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88