JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menemukan pelanggaran aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Perseroan Terbatas (PT) Pos Indonesia dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan-karyawannya.
LBH Papua menemukan bahwa Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan internal dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam melakukan PHK terhadap karyawannya.
Salah satu pelanggarannya menyangkut Pasal 81 angka 42 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut berbunyi “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Dalam kenyataannya, Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura tidak pernah memberikan surat peringatan (SP) yang pertama, kedua, dan ketiga kepada karyawannya. Hal itu membuktikan Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura melakukan pelanggaran.
Pos Indonesia Jayapura diskriminatif
Kemudian, LBH Papua juga menemukan bahwa PHK terhadap karyawan-karyawan di PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura oleh pihak manajemen dilakukan secara diskriminatif.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur kalau “Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan juga pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.”
Beberapa karyawan yang dipecat diduga sebagai Pelaku Penggelapan Anggaran Kantor PT Pos Indonesia. Ratusan ribu dari mereka diberikan sanksi PHK. Padahal, masih ada ratusan juta lainnya yang tidak dikenai PHK.
Selanjutnya, Pasal 153 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
Kenyataannya, PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura tidak memberikan upah hingga persidangan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Jayapura.
Demikian, LBH Papua dalam siaran persnya, Hari Selasa (30/7/2024), meminta agar pimpinan PT Pos Indonesia (Persero) Pusat memeriksa PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura atas kasus PHK yang terjadi.*
Baca juga: Penangkapan Pelajar di Papua Tidak Beralasan
