JAKARTA – Forum masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan catatan terhadap DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.
Catatan tersebut diberikan dengan tajuk “Menjelang Akhir Periode, Kinerja DPR Masih Seperti Awal Periode”.
Membacakan rilis pers yang dalam konferensi pada Senin (13/5/2024), Peneliti Bidang Anggaran Formappi, Y Taryono, mengatakan tidak banyak dinamika pembahasan RUU yang mengundang perhatian masyarakat.
“Semenjak Masa Sidang IV dibuka pada 5 Maret, tidak banyak dinamika pembahasan RUU di DPR yang mengundang perhatian publik,” ujarnya.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diloloskan, Formappi menuding DPR terkesan memanfaatkan situasi di tengah konsentrasi publik membicarakan hasil Pemilu.
RUU yang dimaksud adalah Revisi UU Desa, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
DPR juga menyetujui 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang jadi inisiatif DPR, mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, RUU Pengawasan Obat dan Makanan sebagai usul DPR, dan mengesahkan Pansus RUU Paten.
Formappi mengkritik DPR hanya mengesahkan satu dari 47 Daftar UU prioritas 2024.
Mengacu kepada Revisi UU Desa dan RUU tentang DKJ, Taryono mengatakani ini hanya mengurangi satu dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 karena Revisi UU Desa termasuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Hal itu dianggap Formappi sebagai “potret buram kinerja legislasi DPR”. Mereka juga yakin DPR tidak dapat menyelesaikan prolegnas prioritas tahun 2024.
Tidak hanya itu, Formappi juga mengkritik pelaksanaan fungsi anggaran DPR. Mereka menganggap DPR seharusnya lebih mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Seharusnya, komisi-komisi lebih fokus pada penggunaan APBN TA 2023 secara efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, serta taat pada peraturan perundangan,” lanjut Taryono.
“Sudah bukan waktunya lagi komisi-komisi hanya sekadar memberikan apresiasi, memahami dan mendengarkan penjelasan atas capaian realisasi serap anggaran mitra kerja K/L,” terangnya.
Kemudian, kinerja DPR melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah, seperti dalam kasus pelaksanaan pemilu dan naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok juga menjadi sorotan.
Oleh karena itu, Formappi menyimpulkan dan memberikan rekomendasi agar DPR mengubah kerjanya dengan lebih mengutamakan RUU yang menjadi prioritas.
“Pertama, minimnya pencapaian di bidang legislasi kiranya DPR perlu mengubah pola perencanaan dan kerjanya dengan lebih mengutamakan RUU yang benar-benar prioritas dan mendesak atas kebutuhan hukum Indonesia. Kemudian, menghentikan kebiasaan membuat rencana yang bombastis dan mengutak-atik daftar prioritas,” ujar Taryono.
Kemudian, Formappi juga mendesak DPR untuk memperbaiki pelaksanaan fungsi anggarannya.
“Kedua, DPR sering off side ketika melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN di mana masih saja membahas hal yang sudah lewat tapi lupa memerhatikan penggunaan, anggaran K/L yang diduga banyak bertentangan dengan UU, tidak efisien dan efektif, serta akuntabel,” lanjutnya.
Mereka juga menilai DPR masih belum optimal melakukan pengawasan. “Ketiga, rencana pengawasan yang amburadul dan pelaksanaannya yang sekadar sambil lalu menjadikan kinerja pengawasan tidak optimal, bahkan banyak yang diklaim berhasil ternyata justru sebaliknya,” kata Taryono.
Terakhir, Formappi menilai pimpinan DPR masih belum bisa memberikan arah yang jelas kepada anggotanya dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga tersebut.
“Keempat, secara kelembagaan, pimpinan DPR sebagai nahkoda belum mampu memberi arah yang jelas bagi pelaksanaan seluruh fungsi DPR dan pada akhirnya bisa ditebak kinerjanya selalu tidak memuaskan.,” jelasnya.
Formappi juga mengkritik pimpinan DPR yang masih belum bisa meningkatkan kehadiran anggota-anggotanya dalam berbagai rapat di sana.
“Tidak hanya itu, hingga kini pimpinan DPR juga belum mampu meningkatkan kehadiran anggota DPR pada rapat-rapat, khususnya rapat paripurna. Padahal kehadiran anggota dalam setiap rapat sangat penting,” tandasnya.* (Bayu Muhammad)