JAKARTA – Di tengah hangatnya ketegangan geopolitik regional dan global yang menuntut kemampuan menangkal ancaman militer dari luar negeri, rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membentuk sejumlah Komando Daerah Militer (Kodam) baru di 22 provinsi patut dipertanyakan relevansinya.
Alasan apa yang mendasari rencana ini? Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan pembentukan Kodam baru akan sejalan dengan “percepatan pembangunan”, utamanya di daerah-daerah tertinggal. Menurutnya, kehadiran personel melalui Kodam dapat mensejahterakan masyarakat, mengantisipasi ancaman bencana alam, dan konflik sosial setempat.
Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak menambahkan pula bahwa rencana ini ditujukan untuk “menyeimbangkan” jumlah Kodam di setiap provinsi. KSAD mengangkat fakta bahwa setiap provinsi memiliki gubernur dan kapolda, tetapi tidak semuanya memiliki panglima Kodam berpangkat brigadir jenderal bintang satu.
KSAD juga membagikan perspektif menarik: ketika berkunjung ke berbagai daerah, warga setempat meminta kehadiran militer agar bisa “mendamaikan masyarakat”dan “membantu pembangunan”.
Dengan kata lain, dari argumen kedua perwira—setidaknya, yang dibagikan secara terbuka kepada publik—ternyata rencana pembentukan Kodam baru sama sekali bukan berdasarkan pertimbangan ancaman militer yang nyata dan matang.
Menanggapi argumen-argumen tersebut, dua pertanyaan penting harus dijawab. Pertama, mengapa militer makin dilibatkan (atau melibatkan dirinya) tugas pembangunan domestik, alih-alih berfokus meningkatkan kapabilitas dan tata kelola untuk menghadapi ancaman eksternal?
Kedua, apa urgensinya menghadirkan lebih banyak personel dan satuan militer di daerah-daerah yang tidak memiliki potensi ancaman eksternal yang jelas? Mengapa dianggap perlu disetarakan kehadirannya seperti Polri?
Sebagai fondasi berpikir, perlu dipahami perbedaan mendasar antara kedudukan militer dan lembaga keamanan lain di suatu negara. Hal ini berkaitan dengan fungsi “pertahanan” dan “keamanan” yang secara teoretis dieksekusi dengan metode yang berbeda serta terhadap pihak yang berbeda, tetapi kerap dipaketkan menjadi satu kesatuan dalam praktiknya di Indonesia.
Militer pada hakikatnya hadir untuk melindungi keberlangsungan hidup dan kedaulatan negara, alias fungsi pertahanan, dengan menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Sementara fungsi keamanan umumnya mencakup penindakan ancaman dalam negeri seperti terorisme, kejahatan terorganisasi, dan gangguan sosial-politik, yang sepatutnya dilaksanakan institusi penegak hukum seperti kepolisian.
Selama era Orde Baru, militer dan kepolisian disatukan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan melaksanakan fungsi sosial-politik domestik melalui doktrin dwifungsi. Ketika Reformasi bergulir, keduanya dipisahkan dalam rangka delineasi yang lebih jelas antara fungsi pertahanan dan keamanan, sehingga militer mampu lebih profesional dan tidak disibukkan urusan sosial-politik dalam negeri.
Peneliti politik Virdika Utama menilai rencana pembentukan Kodam baru berpotensi memundurkan progres Reformasi tersebut dengan membuka jalan bagi keterlibatan militer yang lebih intens di ranah sipil sehingga memundurkan demokrasi. Selain itu menurutnya, tumpang tindih wilayah Kodam dengan wilayah administrasi provinsi juga rawan memperluas pengaruh militer terhadap pemerintahan sipil.
Memang, ancaman keamanan modern kian berkembang sifatnya menjadi makin kompleks. Bahkan, ancaman tersebut kerap melintasi batas-batas wilayah negara, seperti hadirnya sindikat perdagangan manusia internasional, kelompok teror yang menjadi bagian dari jaringan lintas negara, dan aktor serangan siber yang tidak terafiliasi negara tertentu, sehingga memerlukan kapabilitas lebih untuk menangkal dan menanganinya dengan efektif.
Namun, bukan berarti militer-lah lembaga yang pantas dilibatkan dalam semua masalah tersebut. Hadirnya lembaga dengan kapasitas yang terspesialisasi di bidang tertentu, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan seterusnya, seharusnya dioptimalkan untuk mengatasi ancaman keamanan modern.
Sementara itu, militer sendiri semestinya berkonsentrasi pada tugas-tugas pertahanan negara. “Menarik” militer ke ranah keamanan domestik membuka kemungkinan bahwa masalah keamanan yang melibatkan warga negara akan ditangani dengan pola pikir perang; pengancam keamanan di-musuh-kan dan dilenyapkan layaknya tentara negara musuh yang menyerang.
Kembali ke komentar KSAD tentang permintaan warga menghadirkan militer di daerahnya, fenomena tersebut justru menggambarkan bahwa lembaga-lembaga sipil masih kurang mumpuni kapabilitasnya. Karena itu, seharusnya diperbaiki agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, tanpa mesti menyeret-nyeret militer.
Tidak bisa dimungkiri, hadirnya komando teritorial berakar dari sejarah Indonesia berperang gerilya pada masa awal kemerdekaan, ketika gotong royong antara tentara dan rakyat di daerah setempat penting dibangun agar Indonesia mampu menghadapi musuh yang bersenjata canggih dan lebih terorganisasi.
Namun, situasi keamanan dan tren ancaman secara global di abad ke-21 sudah jauh berkembang, tidak lagi bertumpu pada pola pikir perang gerilya.
Entah apa alasan di balik layar yang tidak kita ketahui. Yang jelas, pembangunan pertahanan Indonesia (beserta alokasi anggarannya) idealnya berfokus pada peningkatan penguasaan teknologi persenjataan dan deteksi serangan dini, antisipasi strategi inovatif musuh, dan proyeksi kekuatan ke luar untuk mencegah potensi konflik.
Bukan berfokus ke dalam negeri untuk menghadapi rakyatnya sendiri.*
Kenzie Ryvantya, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).
