JAKARTA – Pernyataan Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Umum Projo, mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pemilu atau pergantian kepemimpinan sebelum 2029 menuai persoalan hukum.
Atas pernyataan tersebut, terdapat pihak yang melaporkannya kepada Kepolisian dengan dugaan melakukan tindak pidana makar dan/atau penghasutan.
Pertanyaannya kemudian, apakah sebuah pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar atau penghasutan?
Untuk menjawabnya, perlu melihat secara cermat unsur-unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata menilai sebuah pernyataan berdasarkan konteks politiknya.
Makar Memerlukan Unsur yang Jelas
Pasal 193 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Dari ketentuan tersebut, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif. Di antaranya adanya tindakan konkret, bukan sekadar ucapan, pendapat, atau wacana. Selain itu, harus terdapat niat khusus atau maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, perbuatan permulaan atau persiapan yang mengarah pada pelaksanaan penggulingan kekuasaan, serta penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jika unsur-unsur tersebut diletakkan pada pernyataan Budi Arie, persoalannya menjadi terang. Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik. Tidak terdapat tindakan konkret yang menunjukkan adanya upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Tidak pula terdapat ajakan, apalagi perintah, untuk melakukan penggulingan pemerintahan. Tidak ditemukan pula bukti mengenai persiapan, organisasi, ataupun rencana konkret untuk melakukan perubahan kekuasaan.
Yang tidak kalah penting, tidak terdapat unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan. Dengan demikian, berdasarkan analisis tersebut, unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi.
Bagaimana dengan Penghasutan?
Dugaan lain yang diarahkan terhadap pernyataan tersebut adalah tindak pidana penghasutan. Pasal 246 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) menyatakan: “Barangsiapa di muka umum, dengan lisan atau tulisan, atau dengan perbuatan, menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Ketentuan ini juga memiliki unsur yang harus dilihat secara kumulatif: dilakukan di muka umum, terdapat tindakan menghasut atau mengajak orang lain, dan ajakan tersebut ditujukan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam konteks pernyataan Budi Arie, substansinya bukan ajakan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Pernyataan tersebut dipandang sebagai pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi kemungkinan politik, bukan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Di titik ini, wacana mengenai percepatan pemilu harus ditempatkan sebagai diskusi politik. Membicarakan kemungkinan politik, termasuk perubahan waktu pemilu, tidak dengan sendirinya menjadi tindak pidana.
Sebab, yang menjadi persoalan dalam hukum pidana bukan sekadar apa yang dibicarakan, tetapi apakah pernyataan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang. Berdasarkan analisis tersebut, unsur penghasutan juga tidak terpenuhi.
Jangan Kriminalisasi Pendapat Politik
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk pendapat dan wacana mengenai politik serta masa depan kepemimpinan nasional.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan tersebut juga terdapat dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang memberikan hak kepada setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan dari segala jenis.
Karena itu, wacana politik mengenai kemungkinan perubahan waktu pemilu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.
Tentu kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, pendapat politik tidak dapat begitu saja dikriminalisasi selama tidak berisi ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan.
Jika setiap wacana politik mengenai kemungkinan perubahan politik langsung ditempatkan sebagai makar atau penghasutan, ruang diskusi demokratis justru akan semakin menyempit.
Padahal, demokrasi membutuhkan ruang untuk membicarakan berbagai kemungkinan politik secara terbuka.
Hukum Jangan Menjadi Alat Membungkam Wacana
Pada akhirnya, penilaian terhadap pernyataan Budi Arie semestinya dikembalikan kepada unsur-unsur hukum pidana.
Berdasarkan analisis di atas, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana dimaksud Pasal 193 KUHP Baru karena tidak terdapat tindakan konkret, niat menggulingkan pemerintah, maupun unsur kekerasan.
Pernyataan tersebut juga tidak memenuhi unsur penghasutan sebagaimana diatur Pasal 246 KUHP Baru karena bukan merupakan ajakan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
Sebaliknya, pernyataan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan konstruksi demikian, laporan terhadap Budi Arie lebih tepat dilihat sebagai persoalan politik yang kemudian dibawa ke ranah hukum. Jika memang tidak terpenuhi unsur pidananya, maka proses tersebut semestinya dihentikan oleh pihak yang berwenang.
Sebab, dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat dan wacana politik tidak seharusnya dengan mudah berubah menjadi perkara pidana. Hukum harus bekerja berdasarkan unsur dan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau tafsir politik.*
Dr. Imam Sofian, SH., MH, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM.
