JAKARTA – Ada sesuatu yang terasa janggal ketika sebuah jabatan politik berlangsung lima tahun, tetapi konsekuensi finansialnya dapat berlangsung sepanjang hidup. Anggota DPR bekerja untuk satu periode berbasis konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan masa jabatan anggota DPR satu periode adalah selama lima tahun. Setelah itu, mandat politik berakhir dan pemilih menentukan kembali siapa yang akan duduk di parlemen. Namun, dalam desain hukum Indonesia, berakhirnya jabatan tidak otomatis berarti berakhirnya seluruh hak finansial. Salah satunya adalah hak pensiun.
Dasar hukumnya terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. UU tersebut masih menjadi basis historis pemberian pensiun kepada anggota DPR.
Pasal 12 ayat (1) memberikan hak pensiun kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat. Besaran pensiun tidak sepenuhnya rata. Pasal 13 mengaitkannya dengan masa jabatan. Perhitungannya sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Dengan demikian, anggota DPR yang menyelesaikan satu periode lima tahun memperoleh sekitar 60 persen dari dasar pensiun.
Di sinilah letak persoalan yang sering luput dalam perdebatan publik. “Pensiun seumur hidup” tidak berarti anggota DPR menerima gaji terakhirnya secara penuh sampai meninggal. Yang berlangsung seumur hidup adalah pembayaran manfaat pensiun setelah memenuhi ketentuan, dengan besaran yang ditentukan oleh formula tersebut. Pembayaran berhenti ketika penerima meninggal atau kembali menduduki jabatan tertentu yang tercakup dalam ketentuan. Dalam kondisi tertentu, pasangan yang ditinggalkan juga dapat memperoleh pensiun janda atau duda.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 kemudian mengatur gaji pokok dan uang kehormatan pejabat negara, sedangkan PP Nomor 78 Tahun 2000 mengatur penetapan pensiun pokok mantan pejabat negara dan janda atau dudanya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah nominalnya besar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah struktur manfaat tersebut proporsional dengan masa pengabdian, kontribusi, risiko jabatan, dan prinsip kesetaraan warga negara?

Perdebatan itu kini memperoleh dimensi konstitusional. Pada 2025, sejumlah elemen masyarakat mengajukan pengujian (judicial review) terhadap ketentuan pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konsitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan kemungkinan anggota DPR memperoleh manfaat pensiun seumur hidup meskipun hanya menjalani satu periode lima tahun. Mereka juga membandingkannya dengan kelompok pejabat publik dan pekerja negara lain yang memiliki masa kerja jauh lebih panjang.
DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyusun undang‑undang baru yang mengatur sistem pensiun pejabat negara secara lebih adil dan proporsional. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa jabatan politik harus tetap diperlakukan sebagai pekerjaan publik yang mendapat perlindungan sosial, tetapi dalam kerangka kontribusional dan hasil perhitungan risiko, bukan privilese seumur hidup.
Menariknya, pemerintah menawarkan argumen yang berbeda. Pensiun dipandang sebagai bentuk jaminan kesinambungan pendapatan hari tua bagi pejabat yang meninggalkan pekerjaan sebelumnya, menghadapi risiko politik, serta tunduk pada aturan konflik kepentingan. Dengan perspektif ini, pensiun bukan hadiah, melainkan bagian dari kompensasi jabatan publik.
Argumen tersebut secara teoritis tidak keliru. Misalnya dalam perspektif teori ekonomi politik, kompensasi pejabat dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menarik kandidat berkualitas. Gagliarducci dan Nannicini (2013), melalui penelitian empiris terhadap pemerintahan kota di Italia, menemukan bahwa kenaikan remunerasi politik dapat menarik kandidat yang lebih berpendidikan dan berkorelasi dengan peningkatan efisiensi pemerintahan. Namun, efek tersebut terutama muncul melalui seleksi kandidat, bukan semata-mata karena insentif agar pejabat bekerja lebih baik.
Temuan tersebut memberi pelajaran penting. Kompensasi politik memang dapat dibenarkan, tetapi tidak otomatis membenarkan setiap bentuk kompensasi. Gaji, tunjangan, dan pensiun harus dirancang agar menciptakan insentif yang sehat tanpa berubah menjadi rente jabatan.
Perbandingan internasional memperlihatkan bahwa pensiun bagi anggota parlemen bukan sesuatu yang unik. Namun, desainnya berbeda.

Di Inggris, MPs mengikuti Parliamentary Contributory Pension Fund (2024). Skema tersebut merupakan defined-benefit scheme yang dibiayai melalui kontribusi anggota dan negara. Reformasi 2015 mengubah basis perhitungan pensiun menjadi career-average salary dan pembayaran dikaitkan dengan state pension age.
Di Amerika Serikat, anggota Kongres juga memiliki sistem pensiun, tetapi manfaatnya berkaitan dengan usia, masa kerja, dan kontribusi. Artinya, seseorang tidak sekadar memperoleh manfaat pensiun penuh hanya karena pernah menduduki jabatan politik dalam waktu singkat. Model tersebut memperlihatkan prinsip yang cukup konsisten, bahwa hak pensiun dikaitkan dengan masa kerja dan mekanisme kontribusi. Dengan demikian, jabatan politik diperlakukan sebagai pekerjaan publik yang membutuhkan perlindungan sosial, tetapi tetap berada dalam logika actuarial dan kontribusional.
Uni Eropa juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hitam-putih. Studi European Parliament (2021) mengenai hak pensiun anggota parlemen Eropa menunjukkan adanya beragam model, baik yang berbasis skema khusus maupun yang terintegrasi dengan sistem pensiun umum. Perubahan regulasi juga bergerak ke arah harmonisasi dan penyesuaian hak dengan struktur perlindungan sosial yang lebih luas.
Karena itu, Indonesia tidak harus memilih antara “hapus pensiun DPR” dan “pertahankan pensiun seumur hidup”. Ada jalan ketiga yang lebih rasional, yaitu reformasi desain pensiun.
Misalnya, manfaat dapat dibuat berbasis kontribusi. Masa jabatan minimum dapat ditetapkan. Hak dapat dibayarkan ketika mencapai usia pensiun. Besaran manfaat dapat dihitung secara actuarial berdasarkan masa jabatan dan kontribusi. Negara tetap dapat memberikan employer contribution sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian publik. Mekanisme untuk pasangan yang ditinggalkan juga dapat dipertahankan secara proporsional.
Dengan desain seperti itu, negara tetap menghargai pekerjaan politik tanpa menciptakan kesan bahwa kursi parlemen merupakan tiket menuju keamanan finansial seumur hidup.
Pada titik inilah putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting. Pada 16 Maret 2026, melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun. MK menilai undang-undang tersebut telah kehilangan relevansi dalam sejumlah aspek pengaturan hak keuangan pejabat negara.
Dengan demikian, perdebatan hari ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa rupiah pensiun anggota DPR?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa prinsip yang harus menjadi dasar remunerasi pejabat dalam demokrasi?
Demokrasi memang membutuhkan pejabat yang kompeten dan independen. Karena itu, negara wajar memberikan kompensasi yang layak. Tetapi demokrasi juga membutuhkan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan sensitivitas terhadap penggunaan uang publik.
Pensiun bukan masalah jika ia menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang rasional. Ia menjadi problem ketika hak atas jabatan berubah menjadi hak istimewa yang tidak proporsional dengan pengabdian.
Lima tahun adalah mandat dari rakyat. Karena itu, setiap manfaat yang lahir dari mandat tersebut juga semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara etis, fiskal, dan demokratis.
ES Raharjo, Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
Duha T. Altindag; Elif S. Filiz, dan Erdal Tekin. “Does It Matter How and How Much Politicians Are Paid?” NBER Working Paper No. 23613, 2017.
Erskine May, Parliamentary Contributory Pension Fund, UK Parliament, 24th ed., 2011, hlm. 57–59.
European Parliament Research Service, “MEPs’ Pension Rights before and after the Members’ Statute in 2009”, 2021.
Gagliarducci, Stefano, dan Tommaso Nannicini. “Do Better Paid Politicians Perform Better? Disentangling Incentives from Selection.” Journal of the European Economic Association, Vol. 11, No. 2, 2013, hlm. 369–398.
House of Commons Library, MPs’ Pension Scheme, 2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sidang Perkara Nomor 176/PUU‑XXIII/2025 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 1980, Humas MKRI, 24 November 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 191/PUU-XXIII/2025, 16 Maret 2026. Putusan memerintahkan penggantian UU 12/1980 dalam waktu maksimal dua tahun.
OECD, Pensions at a Glance 2025, 2025
Agus Riewanto, “Mengakhiri Pejabat Pensiun Seumur Hidup,” Kompas. 17 Maret 2026. https://www.kompas.id/artikel/mengakhiri-pejabat-pensiun-seumur-hidup?utm_source=copilot.com
Republik Indonesia, UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Republik Indonesia, PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar teknis besaran hak finansial pejabat negara.
Republik Indonesia, PP No. 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya.
