BOGOR – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong integrasi data dan transformasi layanan digital untuk memperkuat pelayanan haji dan umrah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan platform Satu Haji agar mampu menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan berbasis kebutuhan pengguna.
Kepala Pusdatin Kemenhaj RI Farosa mengatakan, transformasi digital Kemenhaj diarahkan agar setiap sistem yang dibangun memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, unit kerja, maupun pimpinan dalam mengambil keputusan.
“Kami sering berdiskusi dengan pimpinan dan pada akhirnya Pusdatin ditugaskan membangun layanan digitalnya. Karena itu, data yang ada harus dapat disajikan dengan lebih mudah, lebih terukur, dan memberikan gambaran yang dibutuhkan oleh pimpinan maupun masyarakat,” ujar Farosa di Bogor, Rabu (2/9/2026).
Menurut Farosa, salah satu pengembangan yang tengah didorong adalah reformasi Satu Haji menjadi platform pelayanan yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan jemaah.
Pengembangan dapat dimulai dari layanan dasar seperti akses data haji dan pengecekan nomor antrean keberangkatan. Layanan tersebut kemudian dapat diperluas dengan dukungan kanal informasi maupun call center.
Pusdatin juga mengembangkan pemanfaatan kecerdasan artifisial melalui AI Assistant Haji. Teknologi ini diarahkan untuk menyederhanakan informasi, menyajikan poin-poin penting, serta mendukung pengelompokan data berdasarkan kebutuhan layanan.
“AI bisa digunakan untuk membuat summary. Ketika data historis sudah tersedia, sistem juga dapat membantu melakukan profiling sesuai kebutuhan, misalnya ketika kita membutuhkan pengelompokan data tertentu,” jelas Farosa.
Penguatan pemerintahan digital juga diarahkan melalui pembangunan dashboard untuk mempermudah penyajian data dari setiap unit kerja.
Farosa meminta masing-masing unit memastikan proses bisnis serta sumber data yang menjadi dasar pembangunan sistem.
“Yang pertama harus kita pastikan adalah proses bisnis di setiap unit kerja. Setelah itu datanya dapat kita tampilkan dalam dashboard sehingga lebih mudah dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain pelayanan haji, Pusdatin mendorong penguatan basis data umrah. Siskopatuh dinilai telah menyediakan data yang representatif terkait jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Data tersebut, kata Farosa, berperan penting ketika pemerintah membutuhkan informasi mengenai keberadaan maupun pergerakan jemaah pada situasi tertentu. Namun, masih terdapat kebutuhan penguatan pendataan terhadap perjalanan umrah di luar skema PPIU.
Pusdatin saat ini berkoordinasi dengan unit yang membidangi pembinaan umrah untuk memastikan proses bisnis, kewenangan, serta dasar regulasi sebelum sisi teknis layanan tersebut dikembangkan.
Salah satu opsi yang turut dikaji adalah integrasi data dengan ekosistem Nusuk Umrah. Integrasi itu termasuk penyelesaian persoalan pencatatan kunjungan berulang agar satu identitas jemaah dapat dihitung secara tepat dalam basis data.
Farosa menambahkan, integrasi digital juga diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat. Sistem yang dibangun diarahkan untuk membantu mengurangi potensi penipuan dan praktik oknum, memperkuat mekanisme laporan, serta membangun basis data pengaduan untuk kepentingan pelayanan dan pengambilan kebijakan.
“Sekali kita bekerja membangun sistem, banyak hal yang sebenarnya bisa kita capai. Intinya seluruh pengembangan ini harus memberikan manfaat bagi Kemenhaj, masyarakat, maupun pimpinan,” katanya.
Farosa berharap seluruh unit kerja terus mendukung integrasi tersebut dengan menyediakan proses bisnis, SOP, dan sumber data yang jelas.
“Mohon dukungan seluruh unit kerja sehingga Pusdatin dapat melakukan integrasi dengan baik. Kalau sistem dan datanya semakin terintegrasi, kinerja kita bersama juga akan semakin baik,” tandasnya.
Kegiatan Penyusunan Penilaian Indeks Pemerintahan Digital Kemenhaj berlangsung hingga 4 September 2026. Agenda kegiatan meliputi pembahasan kebijakan Pemerintah Digital, penyusunan data dukung evaluasi, serta penyusunan tindak lanjut evaluasi.*
