11 terdakwa disidangkan bersamaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil / CPO) dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Salah satu terdakwa, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) merugikan negara senilai Rp 7,37 triliun.
JPU Widya Sihombing menduga Fadjar meminta Lila Hasryah Bakhtiar, yang juga salah satu terdakwa, meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
“Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban,” ucap JPU Widya saat membacakan surat dakwaan pada sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Lila Harsyah adalah fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.
Dalam dakwaan disebutkan, draf peta hilirisasi disusun dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yakni CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20%, sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Selain penyusunan draf peta hilirisasi, JPU membeberkan Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya yang disidangkan secara bersamaan diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut, antara lain dilakukan melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan kode HS (sistem harmonisasi) dalam tahapan kegiatan ekspor. Para terdakwa juga diduga menghindari kewajiban persetujuan ekspor dan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Selain itu, perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan ekspor produk CPO serta turunannya (levy).
Total jumlah terdakwa dalam kasus ini adalah 11 orang. Selain Fadjar Donny Tjahjadi dan Lila Harsyah Bakhtiar, terdapat 9 terdakwa lain yang disidangkan dalam perkara tersebut.
Sembilan terdakwa tersebut adalah:
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar.
- Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto
- Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony
- Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin
- Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna
- Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo
- Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix
- Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin
- Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
JPU menyebut akibat perbuatan 11 terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan. Selisih biaya tersebut diduga memperkaya 11 terdakwa serta 15 subjek hukum lainnya.
“Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026,” papar JPU.
Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut didakwa melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan korupsi ini akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian atas dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Sumber: dari berbagai sumber
