JAKARTA – Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan di tengah meningkatnya tekanan pembiayaan dan munculnya proyeksi defisit arus kas sebesar Rp2 triliun per bulan. Meskipun masih memiliki aset bersih sekitar Rp25 triliun sebagai bantalan pembiayaan, perlu segera ada kebijakan dan langkah tepat untuk memastikan keseimbangan jangka panjang dan keberlanjutan program.
Dalam diskusi podcast @Obrol_Bisnis bertajuk “Defisit JKN: Siapa Bertanggung Jawab?” yang diselenggarakan oleh Center for Quality, Resilience, and Sustainability (CQRS) Indonesia, Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan, Mizmara Alan, menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini bersifat struktural, yakni adanya ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran program JKN.
“Dengan upaya apapun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat. Di peraturan PP Alma (Peraturan Pemerintah Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan) juga sudah diatur kalau terjadi defisit atau surplus, pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat dan atau penyesuaian iuran,” Alan memaparkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah penyempurnaan kebijakan, termasuk evaluasi tarif layanan kesehatan yang mengacu pada data epidemiologi, yang lebih berbasis bukti ilmiah.
“Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan korobilitas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan sedang beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut kasus tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irsan mengatakan bahwa Kemenkes bersama sejumlah pihak terkait masih terus menggodok skema tarif dan manfaat tersebut, dan diharapkan segera ada kesepakatan untuk penyelesaian dalam waktu dekat.
Pandangan senada disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Michael, yang menyatakan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan paling tepat, dan ini menjadi tanggung jawab ekosistem BPJS, yakni kelompok kerja lintas kementerian, di mana di dalamnya terdapat Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan DJSN.
“Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka akuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang,” katanya.
Pendiri CQRS Indonesia dan Sikabu Global Ventures, Yuliasman Chaniago, menilai pengelolaan JKN perlu memperbaiki aspek tata kelola yang baik, manajemen risiko, kepatuhan dan keberlanjutan GRCS (governance, risk, compliance, sustainability).
“Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga mempengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah, karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat,” katanya.
Yuliasman merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan penjaminan melalui skema APBN untuk korban badai PHK dan warga tak mampu.
“Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, pakar jaminan sosial, Prof. Hasbullah Thabranie menekankan pentingnya pemerintah memperbanyak pekerja formal untuk mengurangi beban subsidi JKN.
“Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” katanya.
Lebih tegas, Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, M. Rusdi mendesak negara menjamin hak setiap orang mendapatkan jaminan sosial sebagaimana perintah Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945.
“Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan,” tegas Rusdi.
Di sisi lain, wartawan senior dan pengamat kebijakan publik Iwan Piliang menggarisbawahi pentingnya Indonesia membuat terobosan, salah satunya dengan melakukan studi untuk meniru cara negara maju, yang tidak 100% pembiayaan bergantung pada negara termasuk kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur, seperti halnya diterapkan di Cina. Jika tidak, maka kondisi seperti ini akan terus berulang tanpa penyelesaian.
“Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak,” pungkasnya.
Tentang Obrol Bisnis
Obrol Bisnis merupakan platform diskusi yang menghadirkan berbagai perspektif mengenai isu ekonomi, bisnis, kebijakan publik, tata kelola, dan pembangunan nasional. Melalui dialog bersama para pembuat kebijakan, akademisi, pelaku usaha, dan praktisi, Obrol Bisnis berupaya mendorong diskusi yang berbasis data, berimbang, dan berorientasi pada solusi atas berbagai isu strategis di Indonesia.*
