JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU PT. Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026) sore. Ketiga tersangka dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Saudara DR selaku Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom. Yang kedua, Saudara WR selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Promen PT Telkom 2012-2020. Yang ketiga, Saudara EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS,” papar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026) sore.
Lebih lanjut Taufik menyebut kerugian negara mencapai Rp. 322,18 miliar akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Kerugian sebesar Rp. 322,18 miliar tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang menyebabkan negara rugi Rp. 193,75 miliar, dan kemahalan harga atas pengadaan mesin electronic data capture yang kemudian perangkatnya diubah tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan negara rugi Rp. 128,42 miliar.
Taufik juga mengungkap bahwa dugaan perbuatan melawan hukum adalah dengan melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah anak perusahaan Telkomsel, yang pada kenyataannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas selaku distributor perangkat digitalisasi SPBU.
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN KASUS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan terus melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hasil perhitungan BPK rangkaian perbuatan malahan hukum tersebut mengakibatkan kerugian kerugian negara sebesar Rp. 193,75 miliar. Pada pengadaan ATG serta Rp. 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan edisi PEX A920, serta total loss sebesar Rp.105,2 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
Akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, KPK menyebut terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang total menyebabkan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 322,18 miliar.
