JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk penggunaan uang muka pelaksanaan ibadah haji 1448 H/2027 M. Langkah ini dilakukan agar Indonesia dapat segera mengamankan lokasi tenda dan layanan Armuzna di Arab Saudi.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan percepatan pembayaran dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan jadwal lebih awal untuk proses pemesanan layanan haji.
“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” kata Maria.
Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana ke sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Karena itu, Indonesia harus segera melakukan pembayaran agar tidak kehilangan lokasi layanan yang digunakan pada musim haji sebelumnya.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” ujarnya.
Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar SAR 858,74 juta atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Selain untuk mengamankan lokasi tenda dan layanan Armuzna, Maria mengatakan penyelenggaraan haji 2027 juga akan menghadirkan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan Paket D dan menaikkan standar pelayanan menjadi Paket C.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” kata Maria.
Kemenhaj berharap persetujuan DPR RI dapat segera ditindaklanjuti sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memfasilitasi pencairan uang muka tersebut. Dana itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang transfer total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan.*
