JAKARTA – Pimpinan DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berlanjut. DPR juga membantah kabar yang menyebut pembahasan regulasi tersebut ditolak.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menghimpun berbagai masukan sebagai bagian dari proses penyusunan.
“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sari, Komisi III tengah membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan kabar mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset merupakan hoaks. Ia mengatakan Komisi III saat ini justru berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Sari menambahkan, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Perampasan Aset selama beberapa pekan terakhir sebagai bagian dari proses penyusunan.
Ia juga menjelaskan DPR mengambil inisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanisme pembahasannya dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, jika RUU berasal dari usulan DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) cukup disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” ujar Sari seperti dikutip Antara.*
