Ketika Demokrasi Kehilangan Kemampuan Melahirkan Alternatif
Ada konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar berkurangnya jumlah partai di parlemen. Sebuah demokrasi yang sulit menerima kekuatan baru lambat laun dapat kehilangan kemampuan mengoreksi dirinya sendiri.
Partai-partai mapan menjadi semakin dominan. Elite politik berputar dalam jaringan yang sama. Persaingan gagasan dapat bergeser menjadi persaingan memperebutkan akses kekuasaan.
Dalam keadaan demikian, pemilu tetap berlangsung, tetapi pembaruan politik semakin sulit terjadi. Kita memiliki mekanisme untuk mengganti pemerintahan, tetapi semakin terbatas mekanisme untuk mengganti kekuatan politik yang mendominasi pemerintahan.
Ini persoalan yang sangat serius. Dalam ekonomi, kita memahami bahwa monopoli dan oligopoli dapat menghambat inovasi, mengurangi kompetisi, dan mempertahankan pemain lama. Mengapa dalam politik kita justru menerima mekanisme yang berpotensi menghasilkan akibat serupa?
Dalam ekonomi, kita membutuhkan persaingan agar perusahaan terus memperbaiki kualitas produk dan pelayanan. Dalam politik, kita membutuhkan persaingan agar partai terus memperbaiki kualitas gagasan, kepemimpinan, dan kebijakan publik.
Jika pemain baru selalu menghadapi hambatan masuk yang tinggi, pemain lama kehilangan sebagian tekanan untuk memperbaiki diri. Demokrasi tanpa persaingan yang terbuka berisiko menjadi oligopoli politik yang disahkan melalui pemilu.
Bahkan Mahkamah Konstitusi Telah Mempertanyakannya
Kritik terhadap ambang batas parlemen bukan sekadar perbedaan pendapat politik. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan ambang batas parlemen 4 persen memiliki persoalan konstitusional dan memerintahkan perubahan ketentuannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
Mahkamah juga mempertanyakan dasar rasional penetapan besaran ambang batas tersebut. Ini penting. Sebuah ketentuan yang dapat mengakibatkan jutaan suara tidak menghasilkan keterwakilan seharusnya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa 4 persen? Mengapa bukan 2 persen? Mengapa bukan 1 persen? Dan mengapa kita membutuhkan ambang batas nasional apabila sistem alokasi kursi di setiap daerah pemilihan sudah dengan sendirinya menentukan berapa banyak suara yang diperlukan untuk memperoleh kursi?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan alasan bahwa partai besar menghendakinya.
Aturan demokrasi harus dirancang untuk melindungi kedaulatan rakyat, bukan melindungi kenyamanan mereka yang telah memperoleh kekuasaan dari rakyat.
Seandainya El-Sayed Hanya Memiliki Satu Kursi
Mari kita kembali kepada Abdul El-Sayed. Bayangkan gagasannya baru mendapatkan dukungan yang cukup untuk satu kursi. Apakah karena hanya satu kursi, ia tidak layak berada di parlemen? Apakah karena aspirasinya masih kecil, ia harus menunggu sampai memperoleh dukungan nasional yang jauh lebih besar?
Jika kita menerima logika tersebut, bagaimana sebuah gagasan baru dapat membuktikan dirinya di hadapan rakyat? Kita menuntut partai kecil menjadi besar sebelum boleh memperoleh keterwakilan. Tetapi pada saat yang sama, kita menutup salah satu sarana penting yang memungkinkan mereka membangun kepercayaan masyarakat. Kita meminta mereka tumbuh, tetapi membatasi ruang tempat mereka dapat tumbuh.
Kemenangan El-Sayed mengingatkan kita bahwa seorang kandidat yang pernah kalah dapat bangkit kembali dan memperoleh dukungan mayoritas. Sistem Amerika Serikat tentu tidak sempurna. Pengaruh uang, dominasi dua partai, dan hambatan bagi kandidat independen juga merupakan persoalan serius di sana.
Namun, pengalaman Michigan memperlihatkan bahwa seorang kandidat yang ditentang sebagian kelompok mapan masih dapat memenangkan pencalonan dan kemudian memenangkan pemilihan.
Indonesia tidak perlu meniru seluruh sistem Amerika Serikat. Tetapi Indonesia harus belajar satu prinsip mendasar: Demokrasi harus memungkinkan rakyat memilih pembaruan, bahkan ketika pembaruan itu tidak dikehendaki oleh elite yang sedang berkuasa.
Jangan Takut kepada Satu Kursi
Saya berpandangan bahwa Indonesia perlu menghapus ambang batas parlemen nasional, memperkuat demokrasi internal partai, membuka proses pencalonan secara transparan, dan memastikan bahwa kompetisi politik tidak hanya menjadi hak istimewa mereka yang memiliki kedekatan dengan elite atau sumber daya keuangan besar.
Tentu penghapusan ambang batas nasional tidak berarti semua partai otomatis memperoleh kursi. Mereka tetap harus mendapatkan suara yang cukup berdasarkan metode alokasi kursi di daerah pemilihan.
Itulah batas yang ditentukan oleh dukungan pemilih dan jumlah kursi yang tersedia. Kita juga harus memperbaiki tata kelola parlemen agar keberagaman aspirasi tidak menghambat efektivitas pengambilan keputusan.
Dengan demikian, keterwakilan dan stabilitas dapat berjalan bersama. Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh hanya menjadi mekanisme untuk memilih di antara kekuatan politik yang sudah tersedia.
Demokrasi harus memungkinkan lahirnya kekuatan politik yang belum ada hari ini. Mungkin hari ini hanya satu kursi. Besok sepuluh kursi. Lima tahun kemudian seratus kursi. Atau mungkin justru hilang karena rakyat tidak lagi mempercayainya. Itulah dinamika demokrasi.
Yang kecil tidak harus selamanya kecil. Yang besar tidak berhak selamanya besar. Dan tidak seorang pun boleh menggunakan aturan politik untuk menjamin bahwa dirinya akan terus menjadi besar.
Jika demokrasi hanya memberi ruang kepada mereka yang sudah mapan, jangan heran apabila setiap pemilu kita kembali menyaksikan wajah yang sama, kelompok yang sama, dan kepentingan yang sama. Dia lagi, dia lagi.
Bukan karena bangsa Indonesia kekurangan orang cerdas, pemimpin berintegritas, atau gagasan baru. Tetapi karena sistem politik dapat membuat mereka sulit memperoleh kesempatan. Jangan sampai kita memiliki demokrasi yang rajin menyelenggarakan pemilu, tetapi takut melahirkan pembaruan.
Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menjamin kelangsungan hidup partai-partai besar. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk membesarkan yang kecil, mengecilkan yang besar, dan mengganti siapa pun yang tidak lagi mereka percaya.
Biarkan rakyat yang menentukan. Bukan elite partai. Bukan ambang batas parlemen. Karena kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di pintu kantor partai politik.*
Laksamana Sukardi, Politikus Senior.
