JAKARTA – Kemenangan Abdul El-Sayed dalam pemilihan Senat Amerika Serikat di Michigan pada 3 November 2026 memberikan pelajaran penting tentang demokrasi.
Seorang politisi progresif, putra imigran Mesir, beragama Islam, yang pernah kalah dalam pemilihan pendahuluan gubernur delapan tahun sebelumnya, akhirnya berhasil mengalahkan Mike Rogers, seorang politisi senior Partai Republik.
El-Sayed bukan kandidat yang sejak awal disukai seluruh elite politik. Ia menghadapi perlawanan dari kelompok mapan, termasuk dalam partainya sendiri. Namun, ia berhasil memenangkan pemilihan pendahuluan Partai Demokrat dan kemudian memperoleh kepercayaan rakyat Michigan.
Sekarang mari kita ajukan pertanyaan yang lebih provokatif. Seandainya Abdul El-Sayed membangun karier politik di Indonesia, apakah ia akan memperoleh kesempatan yang sama? Saya sangat meragukannya.
Bukan karena rakyat Indonesia tidak mampu menerima gagasannya. Bukan karena seorang tokoh minoritas tidak mungkin memperoleh dukungan mayoritas.
Melainkan karena sistem politik kita memiliki mekanisme yang dapat menggugurkan seorang pembaru bahkan sebelum rakyat sempat menentukan pilihannya.
Demokrasi yang Memerlukan Izin Elite
Dalam pemilihan anggota DPR Indonesia, seseorang tidak dapat begitu saja mencalonkan diri sebagai kandidat independen. Ia harus dicalonkan melalui partai politik.
Di sinilah persoalannya dimulai. Bayangkan seorang tokoh muda yang cerdas, memiliki integritas, dan menawarkan gagasan yang berbeda dari kepentingan elite partai. Ia mempertanyakan dominasi oligarki. Ia mengkritik kebijakan partainya sendiri. Ia menolak politik transaksional dan menawarkan pembaruan.
Tetapi gagasannya dianggap mengancam kepentingan mereka yang sudah menguasai struktur partai. Apa yang terjadi?
Ia dapat tidak memperoleh pencalonan. Dengan demikian, rakyat bahkan tidak mendapatkan kesempatan untuk memilihnya melalui partai tersebut. Sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya, elite partai sudah menggunakan hak vetonya.
Tentu tidak semua partai bekerja seperti itu. Masih ada ruang kompetisi internal, dan seorang tokoh dapat mencari partai lain. Namun, ketika proses pencalonan tidak terbuka dan demokratis, kekuasaan menentukan siapa yang boleh bersaing menjadi terkonsentrasi.
Di sinilah paradoks demokrasi kita. Kita menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi pintu masuk menuju lembaga yang mewakili rakyat dikendalikan oleh organisasi politik yang belum tentu menjalankan demokrasi internal secara sehat.
Bagaimana demokrasi dapat terus memperbarui dirinya apabila seorang pembaru harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari mereka yang ingin diperbaruinya?
Setelah Lolos dari Elite, Dihadang Ambang Batas
Anggaplah tokoh seperti El-Sayed akhirnya menemukan sebuah partai kecil yang bersedia mencalonkannya.
Ia bekerja keras membangun dukungan masyarakat. Dalam sebuah daerah pemilihan, ia berhasil memperoleh suara yang cukup untuk memenangkan satu kursi DPR berdasarkan penghitungan proporsional.
Namun, partainya secara nasional hanya memperoleh 2 persen suara. Berdasarkan ambang batas parlemen 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024, partainya tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR.
Akibatnya, ia tidak memperoleh kursi tersebut. Padahal rakyat telah memilihnya. Padahal suara yang diperolehnya mungkin cukup untuk mendapatkan satu kursi jika tidak ada ambang batas nasional.
Apa artinya pemilu jika pilihan rakyat yang secara proporsional cukup untuk menghasilkan keterwakilan dapat digugurkan oleh persentase nasional yang tidak berkaitan langsung dengan dukungan di daerah pemilihannya?
Ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kursi. Ini persoalan tentang makna kedaulatan rakyat.
Kita perlu membedakan dua hal. Tidak semua suara dapat menghasilkan kursi karena jumlah kursi memang terbatas. Itu konsekuensi matematis setiap sistem pemilu.
Tetapi berbeda halnya apabila suara yang seharusnya cukup menghasilkan kursi justru tidak dihitung dalam alokasi kursi karena partainya gagal melewati ambang batas nasional.
Dalam keadaan kedua, terdapat hambatan tambahan yang diciptakan oleh undang-undang. Dan hambatan itu dapat menghilangkan keterwakilan sebuah aspirasi yang sebenarnya memiliki dukungan nyata.
Dua Kunci untuk Mempertahankan Kekuasaan
Dengan demikian, seorang pembaru di Indonesia dapat menghadapi dua hambatan sekaligus. Pertama, ia harus diterima oleh elite partai agar dapat dicalonkan. Kedua, partainya harus cukup besar secara nasional agar suara yang diperolehnya dapat menghasilkan kursi DPR.
Dua mekanisme ini dapat saling memperkuat. Elite partai memiliki pengaruh besar dalam menentukan kandidat. Sementara ambang batas parlemen memberikan keuntungan struktural kepada partai-partai yang telah memiliki dukungan nasional besar.
Partai baru sulit masuk. Tokoh baru sulit muncul. Gagasan baru sulit memperoleh tempat. Akhirnya, masyarakat kembali dihadapkan kepada nama, kelompok, dan jaringan kekuasaan yang sama. Dia lagi, dia lagi.
Kita boleh menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun. Kita boleh memiliki puluhan partai yang terdaftar. Kita boleh menyebut sistem kita demokratis. Tetapi pertanyaannya bukan berapa banyak partai yang mengikuti pemilu.
Pertanyaannya adalah: seberapa terbuka sistem politik kita terhadap gagasan yang tidak disukai kekuatan yang sudah berkuasa?
Jika jawabannya adalah sangat terbatas, maka demokrasi berisiko berubah menjadi sistem yang hanya memperbarui legitimasi kelompok lama, bukan membuka jalan bagi kekuatan baru.
Demokrasi Bukan Klub Eksklusif Partai Besar
Pendukung ambang batas parlemen sering menggunakan alasan stabilitas politik. Menurut mereka, terlalu banyak partai di DPR akan menyulitkan pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan.
Argumen ini perlu diuji. Apakah kehadiran satu atau dua anggota parlemen dari partai kecil benar-benar mengancam stabilitas negara? Apakah satu kursi yang menyuarakan gagasan berbeda lebih berbahaya daripada jutaan suara rakyat yang tidak memperoleh keterwakilan melalui partai pilihannya? Bukankah tugas demokrasi justru menyediakan tempat bagi perbedaan untuk diperdebatkan secara damai?
Kita tidak boleh mencampuradukkan stabilitas pemerintahan dengan kenyamanan partai-partai besar. Stabilitas adalah kebutuhan negara. Tetapi dominasi partai besar bukanlah tujuan demokrasi.
Satu anggota parlemen dari partai kecil mungkin tidak mampu menentukan kebijakan pemerintah. Namun, ia dapat mengajukan pertanyaan yang tidak berani diajukan anggota partai besar.
Ia dapat memperkenalkan gagasan yang belum menjadi perhatian mayoritas. Ia dapat mengungkap kelemahan kebijakan dan memperjuangkan kelompok masyarakat yang selama ini kurang terdengar. Dan yang terpenting, masyarakat dapat menilai kinerjanya.
Jika ia bekerja baik, dukungannya dapat bertambah. Jika ia gagal, rakyat dapat menghentikan perjalanan politiknya dalam pemilu berikutnya. Itulah demokrasi: kesempatan untuk tumbuh, kesempatan untuk gagal, dan kesempatan untuk digantikan. Bukan hak istimewa untuk terus bertahan hanya karena sudah lebih dahulu menguasai sistem.
