JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutman warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di Rusia memasuki babak baru. Satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian, sebagaimana dilaporkan TVOneNews (3/11/2026).
Informasi terbaru tersebut disampaikan Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo. Ia menyebut satu dari 12 korban dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya telah diinformasikan meninggal dunia. Polisi kini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan WNI yang telah diberangkatkan ke negara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya 58 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Para korban berasal dari kalangan sipil, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penyidik menangani lima laporan polisi dan telah menetapkan 13 tersangka, sebagaimana dilaporkan Antara (2/11/2026). Di antara para tersangka terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas.

Modus perekrutan dilakukan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan digital/ online. Para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tenaga logistik, tim pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar US$35.000 atau sekitar Rp. 620 juta, ditambah gaji bulanan US$3.000 atau setara Rp.50 juta.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan ternyata berbeda dari kenyataan. Menurut Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, sejumlah korban baru mengetahui bahwa mereka akan direkrut sebagai tentara bayaran setelah mengisi formulir pendaftaran dan dijemput oleh perekrut.
Dalam salah satu perkara di Bogor, ditemukan sebanyak 22 korban. Polisi juga mengungkap bahwa korban yang menolak atau meminta dipulangkan terbebani biaya transportasi ke daerah asal.
Risiko perekrutan ini sangat besar. Sejumlah korban dilaporkan hanya menjalani pelatihan singkat sebelum berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Dalam salah satu perkara, korban mengaku hanya menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum diterjunkan ke medan perang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri bergaji tinggi, tanpa memeriksa legalitas perekrut dan kejelasan pekerjaan.
Sumber:
Adinda Ratna Safira, “Satu WNI Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Meninggal Dunia, WN Rusia dan Ukraina Jadi Tersangka,” TVOneNews, 3 November 2026, https://www.tvonenews.com/berita/nasional/476329-satu-wni-korban-tppo-tentara-bayaran-rusia-meninggal-dunia-wn-rusia-dan-ukraina-jadi-tersangka
Nadia Putri Rahmani, “Polri: Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Ada dari Mantan TNI dan Polri,” AntaraNews, 2 November 2026, https://www.antaranews.com/berita/5827651/polri-korban-tppo-tentara-bayaran-rusia-ada-dari-mantan-tni-dan-polri.
Nadia Putri Rahmani, “Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Jadi Tentara Bayaran Rusia,” AntaraNews, 2 November 2026, https://www.antaranews.com/berita/5827299/polri-tetapkan-13-tersangka-tppo-modus-jadi-tentara-bayaran-rusia.
Nadia Putri Rahmani, “Polri: Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih Satu Bulan,” AntaraNews, 2 November 2026, https://www.antaranews.com/berita/5827379/polri-korban-tppo-tentara-bayaran-rusia-hanya-dilatih-satu-bulan.
