SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bergerak cepat menangani dampak kasus penggeledahan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah mendampingi para santri agar hak pendidikan dan perlindungan mereka tetap terpenuhi.
“Hari pertama sudah saya perintahkan DP3AKB untuk berangkat ke sana melakukan evaluasi dan asistensi setelah kita melakukan koordinasi dengan Kementerian PPA,” kata Luthfi seusai kegiatan gelar pengawasan, Selasa 3 November 2026.
Menurutnya, pendampingan telah dilakukan dua kali. Dari penanganan tersebut, pemerintah provinsi mengidentifikasi belasan santri yang membutuhkan perhatian dan pendampingan agar aktivitas pendidikan mereka tidak terganggu.
“Pemprov punya suatu komitmen, tidak boleh ada anak-anak kita sampai tidak bisa belajar dan tidak mendapatkan pendampingan manakala lembaganya terjadi permasalahan,” tegasnya.
Selain memastikan perlindungan anak, Luthfi meminta masyarakat menjaga ketenteraman dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, perbedaan dalam masyarakat harus disikapi dengan semangat tepa selira dan gotong royong.
“Kita tidak mau ada konflik-konflik komunal horizontal yang berkelanjutan. Saya hari ini sangat prihatin, semoga cepat selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan psikososial bagi anak-anak terdampak.
Pada Senin 2 November 2026, Yasin meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan dan terbuka, baik terkait persoalan pondok pesantren maupun perkara yang melatarbelakangi penggeledahan.
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut menuai protes pengelola karena diduga disertai intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh. Keluhan itu kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal kepolisian.
Pada Senin 2 November 2026, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelaksanaan penggeledahan.*
