JAKARTA – Meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga ke sejumlah kawasan di negara jiran, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara. MUI mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar, terutama mempercepat pemadaman yang melibatkan berbagai pihak terkait, terhadap penanganan karhutla, yang semakin mengkhawatirkan. MUI meminta pemerintah mempercepat pemadaman serta melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi bencana tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menilai karhutla telah berada pada tingkat darurat karena mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa. Dampaknya bahkan dirasakan hingga negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi, hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/10/2026).
MUI menekankan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan, baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.
Hal tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026, sebagaimana pemberitaan mui.o.id (18/10/2026). Dokumen resmi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Pembakaran Hutan & Lahan yang Masif Haram dan Bentuk Kejahatan Lingkungan yang Nyata
MUI juga mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan secara mendasar bertentangan dengan syariat Islam.
MUI menegaskan bahwa tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan adil.
“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut.
Serukan Taubat Nasuha
Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah). Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.
MUI mengajak umat Islam untuk melaksanakan shalat Istisqa secara berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.
MUI juga mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.
Sumber: MUI/ NASA/ Berbagai Sumber Lainnya
https://modis.gsfc.nasa.gov/gallery/individual.php?db_date=2026-10-11
