Refleksi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ketika Ambisi Ekonomi Kerakyatan Berhadapan dengan Ujian Tata Kelola
JAKARTA – “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah program Sosialis Religius Presiden Prabowo!” Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono itu menarik bukan semata-mata karena label ideologis yang digunakannya, melainkan karena ia membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu sejauh mana ambisi ekonomi kerakyatan pemerintahan Prabowo-Gibran benar-benar diterjemahkan menjadi kemandirian ekonomi masyarakat?
KDMP didesain untuk memiliki tujuan mulia yang patut diapresiasi, yaitu memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, dan meningkatkan posisi tawar petani serta produsen lokal.
Namun, tujuan yang baik tidak dengan sendirinya menjamin desain kebijakan publik yang tepat, implementasi yang efektif, atau hasil yang berkelanjutan. Di sinilah KDMP menjadi salah satu ujian penting Prabowonomics menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran: apakah negara mampu membangun koperasi yang mandiri dan demokratis, atau justru lebih piawai mengejar target pembentukan dan operasionalisasi secara administratif?
Label Ideologis dan Substansi Ekonomi Kerakyatan
Koperasi memang memiliki nilai kolektivisme, solidaritas, kesetaraan, dan keadilan ekonomi yang dapat beririsan dengan nilai-nilai sosial maupun keagamaan. Akan tetapi, kesamaan nilai tidak otomatis menjadikan suatu program sebagai sosialisme, apalagi membuktikan bahwa praktiknya telah memenuhi prinsip demokrasi ekonomi. International Cooperative Alliance (ICA, 2026) menempatkan demokrasi, kesetaraan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial sebagai nilai dasar gerakan koperasi. Sementara itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO, 2002) melalui Recommendation No. 193 menekankan bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya.
Karena itu, ukuran substantif KDMP bukanlah seberapa religius retorika yang dilekatkan atau seberapa sosialistik narasi yang dibangun, melainkan bagaimana kekuasaan dan manfaat ekonomi didistribusikan di dalamnya. Apakah anggota memiliki suara efektif dalam pengambilan keputusan? Apakah modal dan surplus dikelola secara transparan? Apakah pemerintah memperkuat kapasitas koperasi atau justru mengambil alih ruang keputusan anggotanya? Jika keputusan strategis lebih banyak ditentukan dari atas, sementara warga sebatas penerima program, maka terdapat kesenjangan antara klaim ekonomi kerakyatan dan praktik kelembagaannya.
Dengan kata lain, label “Sosialis Religius” merupakan klaim politik yang masih harus diuji. Koperasi tidak otomatis berpihak kepada rakyat hanya karena menggunakan bahasa solidaritas dan keagamaan. Keberpihakan itu harus terlihat dalam tata kelola, partisipasi anggota, serta manfaat ekonomi riil yang benar-benar mereka rasakan secara nyata.
Ambisi Besar di Tengah Kesiapan yang Belum Merata
Pemerintah telah mempercepat pembentukan dan operasionalisasi KDMP dalam skala nasional. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti dirilis oleh Kementerian Koperasi (17/5/2026). Namun, peresmian dan pembentukan badan hukum tersebut merupakan tahap awal, bukan bukti bahwa koperasi telah memiliki pasar, pasokan barang yang stabil, arus kas sehat, dan kemampuan menghasilkan profit atau keuntungan usaha.
Kesenjangan antara target dan kesiapan lapangan terlihat, antara lain, di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut laporan TuguJogja (27/9/2026), dari 144 gerai yang direncanakan, pembangunan fisik baru berlangsung di 30 titik, sedangkan 114 titik lainnya masih terkendala lahan. Kasus ini memperlihatkan bahwa pembangunan tidak cukup digerakkan melalui instruksi yang sifatnya administratif. Legalitas tanah, kesesuaian tata ruang, kondisi geografis, dan kebutuhan masyarakat setempat tetap menentukan kelayakan pelaksanaan program.

Persoalan pembiayaan juga perlu mendapat perhatian tersendiri. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penyesuaian sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa, atau sekitar Rp. 34,57 triliun, untuk mendukung implementasi KDMP, sebagaimana dilaporkan Antara (18/2/2026). Kebijakan ini lantas memunculkan pertanyaan mengenai ruang fiskal desa, terutama ketika kebutuhan pembangunan dasar dan prioritas lokal juga harus dipenuhi. Yang perlu diuji bukan sekadar besarnya dana yang dapat dialokasikan, melainkan apakah pembiayaan tersebut dirancang secara proporsional, transparan, dan berkelanjutan.
Tantangan berikutnya ialah kelayakan model bisnis. Pengadaan kendaraan, gudang, dan perlengkapan gerai KDMP dapat memperkuat distribusi, tetapi tidak otomatis menciptakan permintaan atau keuntungan. Faktor geografis dan jenis-jenis kebutuhan desa yang berbeda-beda menuntut perencanaan dan pembuatan proyek percontohan (pilot project) yang tidak seragam. Tanpa perhitungan volume perdagangan, biaya bahan bakar, perawatan aset, ketersediaan pasokan, serta kemampuan membayar kewajiban pembiayaan, fasilitas yang dimaksudkan sebagai modal produktif justru berpotensi menjadi beban operasional. Hal itu terutama karena koperasi yang sehat tidak dimulai dari banyaknya aset yang dimiliki, melainkan dari kemampuan mengelola aset tersebut untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi anggotanya.
Sebagai komparasi saja, ekspansi dua toko ritel Alfamart dan Indomaret di seluruh pelosok Indonesia memperlihatkan bahwa pertumbuhan jaringan ritel tidak cukup mengandalkan penambahan gerai, tetapi membutuhkan sistem distribusi, pengelolaan persediaan, dan perhitungan pasar yang menopang keberlanjutan usaha. Hingga akhir 2025, Alfamart mengoperasikan 21.120 gerai milik perusahaan dan 3.314 gerai ritel entitas anak, sedangkan Indomaret dilaporkan memiliki 23.195 gerai (bahkan Indomaret juga menambah 944 gerai sepanjang tahun tersebut). Jaringan Indomaret didukung 37 pusat distribusi, sementara Alfamart mengandalkan jaringan gudang dan sistem pasokan untuk menyuplai gerainya.

Angka-angka ini tidak berarti bisa digunakan untuk menyimpulkan menyimpulkan bahwa KDMP pasti tidak layak hanya karena berhadapan dengan dua jaringan ritel besar tersebut. Bukan juga menjadi legitimasi bahwa KDMP harus meniru model korporasi ritel atau bersaing semata-mata dalam jumlah gerai. Justru, pelajarannya ialah bahwa ekspansi perlu ditopang model bisnis yang teruji, sistem logistik yang efisien, dan pemahaman terhadap karakter pasar setempat.
Karena itu, sebelum mereplikasi pembangunan KDMP secara masif, pemerintah semestinya mengembangkan proyek percontohan di desa dengan karakter geografis, daya beli, potensi produksi, dan akses distribusi yang berbeda. Kinerja proyek percontohan kemudian dievaluasi berdasarkan omzet, perputaran persediaan, biaya logistik, arus kas, partisipasi anggota, dan manfaat bagi produsen lokal. Dengan cara ini, ekspansi KDMP dapat bertumpu pada bukti kelayakan dan pembelajaran lapangan, bukan semata-mata target jumlah gerai atau keseragaman prasarana dan fasilitas.
Pengelola Koperasi Bukan Sekadar Pelaksana Instruksi
Kesiapan kelembagaan juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Pemerintah merekrut sekitar 35.476 calon pengelola KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih melalui skema yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, proses ini diwarnai polemik mengenai penempatan dan ketidakpastian pekerjaan setelah pelatihan. Pendekatan pelatihan dasar kemiliteran bagi calon manajer juga menuai kritik, termasuk setelah muncul laporan mengenai lima peserta yang meninggal dunia (NU Online, 28/6/2026).

Disiplin memang penting dalam organisasi. Akan tetapi, pengelolaan koperasi membutuhkan kompetensi teknis yang lebih spesifik, mulai dari akuntansi, pemasaran, pengelolaan persediaan, analisis kelayakan usaha, pelayanan anggota, hingga kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan. Koperasi bukan satuan komando yang keberhasilannya cukup dinilai dari kepatuhan terhadap instruksi dari atas. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang pengelolanya harus mampu membaca pasar, mengelola risiko, dan membangun kepercayaan anggotanya.
Perubahan pendekatan pelatihan menjadi pembekalan bela negara dan manajerial yang militeristik, sebagaimana diberitakan dalam perkembangan program, perlu dinilai dari substansinya. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah pelatihan telah diubah, melainkan apakah pemerintah mampu memastikan proses rekrutmen, penempatan, dan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan usaha koperasi. Kesalahan dalam menyiapkan pengelola dapat membuat investasi fisik yang besar tidak diikuti kapasitas organisasi atau SDM yang memadai.
Operasionalisasi Serentak: Capaian Administratif = Keberhasilan Ekonomi?
Perkembangan terbaru, Presiden Prabowo telah menginstruksikan percepatan operasionalisasi KDMP per 15 Oktober 2026, melalui Menko Bidang Pangan Zukifli Hasan, sebagaimana pemberitaan Antara (13/10/2026) dan Kompas (15/10/2026). Kemenko Bidang Pangan menyiapkan pemantauan di 10.070 titik, termasuk pemeriksaan ketersediaan beras SPHP, MinyaKita, LPG tiga kilogram, dan pupuk. Per 14 Oktober, data pemerintah yang dikutip dalam pemberitaan mencatat 83.363 koperasi telah berbadan hukum, 79.733 memiliki akun SIMKOPDES, dan 60.854 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana dirilis Detiknews (14/10/2026).
Angka-angka tersebut memang menunjukkan kemajuan administratif, tetapi tidak boleh langsung dibaca sebagai bukti bahwa jumlah yang sama telah beroperasi secara efektif atau layak secara ekonomi. Status badan hukum, kepemilikan akun sistem, dan NIB merupakan tahapan yang berbeda dari kemampuan menjalankan usaha secara berkelanjutan. Demikian pula, ketersediaan barang di gerai-gerai KDMP belum dengan sendirinya membuktikan bahwa koperasi telah memperkuat posisi tawar produsen lokal atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Distribusi kebutuhan pokok dan barang bersubsidi dapat menjadi bagian dari kegiatan usaha koperasi. Namun, fungsi tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, pengawasan yang transparan, serta perhitungan manfaat dan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika keberhasilan lebih banyak diukur melalui jumlah titik yang dioperasikan dan barang yang disalurkan, pemerintah berisiko mencampuradukkan pencapaian target birokrasi dengan keberhasilan ekonomi. Operasionalisasi serentak semestinya menjadi awal pengujian terhadap kelayakan usaha, bukan garis akhir yang menandai keberhasilan program.
Menguji Prabowonomics dengan Demokrasi Ekonomi Sesuai Konstitusi
Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi tidak hanya dipahami sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Konsekuensinya, demokrasi ekonomi tidak cukup dimaknai sebagai distribusi barang atau pemberian akses terhadap fasilitas. Demokrasi ekonomi juga menyangkut siapa yang mengendalikan keputusan, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang menikmati hasil kegiatan ekonomi.
Dukungan negara melalui pembiayaan, infrastruktur, regulasi, dan pendampingan tidak dengan sendirinya bertentangan dengan otonomi koperasi. Justru, dukungan tersebut dapat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas usaha di desa. Masalah muncul apabila intervensi pemerintah menggantikan kewenangan anggota, sementara tanggung jawab atas risiko usaha dan keberlanjutan keuangan tidak dirumuskan secara jelas.
Di sinilah refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menemukan relevansinya. KDMP memperlihatkan bahwa kapasitas negara tidak cukup diukur dari kemampuan memobilisasi alokasi anggaran, membentuk badan hukum, atau menggerakkan ribuan titik gerai KDMP secara serentak. Kapasitas itu juga harus terlihat dari kemampuan menyelaraskan target nasional dengan kondisi lokal, menyiapkan pengelola yang kompeten, memastikan pembiayaan yang layak, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang dapat diawasi anggota dan masyarakat.
Pada akhirnya, KDMP akan dinilai bukan dari jumlah gerai, kendaraan, atau koperasi yang tercatat, melainkan dari kemampuannya bertahan sebagai usaha yang sehat, memperkuat posisi tawar produsen lokal, dan memberikan manfaat nyata kepada anggota sebagai para pemegang sahamnya. Kritik terhadap program ini bukan penolakan terhadap cita-cita kemandirian desa, melainkan tuntutan agar ambisi politik tidak mendahului kesiapan kelembagaan.
Ekonomi kerakyatan membutuhkan lebih dari retorika, bangunan, dan instruksi. Ia membutuhkan usaha yang layak, anggota yang berdaya, pengelolaan yang transparan, serta distribusi manfaat yang adil. Jika KDMP hendak menjadi bukti keberhasilan Prabowonomics, ukuran keberhasilannya harus terletak pada kemandirian ekonomi warga, bukan pada seberapa cepat negara mampu mengoperasikan program atas nama mereka.
Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
BPK RI, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, khususnya Pasal 15 ayat (3), https://peraturan.bpk.go.id/Details/344446/pmk-no-7-tahun-2026.
Ef. Linangkung, “Pembangunan Gerai KDMP Gunungkidul Tersendat, 114 Kalurahan Masih Terkendala Lahan”, TuguJogja, 27 September 2026, https://tugujogja.id/jogja-terkini/pembangunan-gerai-kdmp-gunungkidul-tersendat-114-kalurahan-masih-terkendala-lahan.
Humas Kementerian Koperasi, “Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat”, Kementerian Koperasi RI, 17 Mei 2026, https://kop.go.id/read/operasionalisasi-1-061-kdkmp-diresmikan-presiden-menkop-bukti-kehadiran-pemerintah-bangun-ekonomi-rakyat.
Humas Kementerian Koperasi, “Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi dari Prabowonomics”, Kementerian Koperasi RI, 10 Maret 2026, https://kop.go.id/read/menkop-eksistensi-kopdes-merah-putih-merupakan-implementasi-dari-prabowonomics.
Elinor Ostrom, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action, Cambridge University Press, Cambridge, 1990.
International Labour Organization, Promotion of Cooperatives Recommendation, 2002 (No. 193), Recommendation adopted June 20, 2002, bagian I, paragraf 2–3, https://normlex.ilo.org/dyn/nrmlx_en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE:R193.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, konsiderans dan Pasal 1 angka 1, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1992/25tahun~1992uu.htm.
International Cooperative Alliance, “Cooperative Identity, Values & Principles,” diakses 15 Oktober 2026, https://www.ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity/.
Aria Ananda & Ahmad Buchori, “Menko Zulhas Pastikan Kesiapan Operasional Serentak KDKMP 15 Oktober”, , ANTARA, 13 Oktober 2026, https://www.antaranews.com/berita/5784373/menko-zulhas-pastikan-kesiapan-operasional-serentak-kdkmp-15-oktober;
Dea Duta Aulia, “Zulhas Percepat Operasionalisasi 10.070 Titik Kopdes Merah Putih”, Detiknews, 14 Oktober 2026, https://news.detik.com/berita/d-8706885/zulhas-percepat-operasionalisasi-10-070-titik-kopdes-merah-putih.
Haekal Attar, “Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP,” NU Online, 28 Juni 2026, https://ftp.storage.nu.or.id/nasional/koalisi-sipil-desak-pemerintah-hentikan-latsarmil-calon-manajer-kdmp-PkHfP.
Imamatul Silfia & Biqwanto Situmorang, “Pemerintah Alokasikan 58 Persen Dana Desa untuk Pembangunan KDMP”, ANTARA, 18 Februari 2026, https://www.antaranews.com/berita/5421962/pemerintah-alokasikan-58-persen-dana-desa-untuk-pembangunan-kdmp.
M. Fathur Rohman, “DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun”, NU Online, 29 Juni 2026, https://ns1.nu.or.id/nasional/dpr-desak-latsarmil-calon-manajer-kopdes-dihapus-negara-bisa-hemat-lebih-dari-rp1-triliun-DXcj8.
Quinawaty Pasaribu dan Faisal Irfani, “KDMP: Kisruh Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Molor: Banyak yang Resign dari Pekerjaan Lama, tapi Belum Ada Kepastian sampai Sekarang”, BBC News Indonesia, 20 September 2026, diperbarui 22 September 2026, https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck3rezy54ldlo.
Shinta Dwi Ayu & Erlangga Djumena, “Di Balik Telepon Prabowo, 8.000 Kopdes Beroperasi Serentak Hari Ini”, Kompas, 15 Oktober 2026,
https://money.kompas.com/read/2026/10/15/070300626/di-balik-telepon-prabowo-8.000-kopdes-beroperasi-serentak-hari-ini.
PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk, Laporan Tahunan 2025, https://www.indoritel.co.id/storage/files/pdf/AR%20Indoritel%202025_%20ok%20_1777368195.pdf.
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan 2025, https://alfamart.co.id/storage/annual-report/May2026/UhKCodBV9SgBL9sL8I33.pdf.
Akbar Ridwan, “Bisnis Minimarket Ekspansif pada 2025, Toko Terbanyak Milik Indomaret”, Katadata, 13 April 2026, https://databoks.katadata.co.id/perdagangan/statistik/69dc9bfa1e996/bisnis-minimarket-ekspansif-pada-2025-toko-terbanyak-milik-indomaret
