JAKARTA – Ada sesuatu yang mengganggu dari dokumentasi video dan gambar rumah-rumah berfasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Bukan semata karena ada sofa, televisi, pendingin ruangan, kulkas, gym, atau bahkan temuan minuman keras. Yang lebih penting adalah pertanyaan sederhana, yakni siapa sebenarnya yang berhak tinggal di sana dan untuk fungsi apa?
Dalam sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026, tim lapangan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster rumah atau vila mini. Ombudsman menyatakan menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC, kulkas, gym, kolam, serta seorang warga binaan yang disebut mengaku membayar untuk tinggal di sana.

Sehari kemudian, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Menurut Kakanwil Yudi Suseno, bangunan tersebut bukan sel mewah bagi narapidana, melainkan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Pemerintah juga menyatakan sedang melakukan verifikasi dan akan menindak jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai. Di titik inilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar “rumah mewah napi”.
Dalam administrasi publik, sebuah fasilitas tidak ditentukan hanya oleh label resminya. Fungsi aktual, pengguna aktual, dasar hukum penggunaan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengawasannya juga harus dapat diverifikasi. Karena itu, perdebatan Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah bangunan tersebut “rumah dinas” atau “sel mewah”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah fungsi aktualnya sesuai dengan fungsi administratif yang diklaim?

Ini adalah problem klasik principal-agent dalam birokrasi, sebagaimana dilontarkan Klitgaard (1988). Kerangka principal-agent digunakan untuk menjelaskan risiko penyimpangan ketika agen birokrasi memiliki diskresi, sementara mekanisme monitoring dan akuntabilitas tidak berjalan secara efektif. Institusi memberikan kewenangan kepada pejabat dan petugas untuk menjalankan aturan. Namun, semakin besar ruang diskresi dan semakin lemah pengawasan, semakin besar pula kemungkinan munculnya penyimpangan antara aturan formal dan praktik sehari-hari.
Sejarah gejala distorsi diskresi dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia menyediakan terlalu banyak contoh untuk membuat publik bersikap naif. Pada 2018, sidak Najwa Shihab bersama jajaran pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin memperlihatkan sel narapidana korupsi yang jauh dari gambaran ruang tahanan biasa. Kamar narapidana Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya, dilaporkan memiliki toilet duduk, sepeda statis, microwave, dispenser, dan ruang kerja.
Beberapa tahun sebelumnya, nama Gayus Tambunan menjadi simbol lain dari rapuhnya batas antara tahanan dan kehidupan di luar penjara. Pada November 2010, Gayus akhirnya mengakui bahwa dirinya memang berada di Bali untuk menonton turnamen tenis ketika semestinya berada dalam tahanan. Kasus tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap petugas rutan, sebagaimana dilansir Detiknews (15/11/2010).
Dua kasus tersebut menunjukkan persoalan yang sama, di mana penjara dapat kehilangan makna ketika akses terhadap privilese dapat dinegosiasikan.
Di sinilah Ghost in the Shell menjadi relevan, meski tentu bukan sebagai analogi literal. Film animasi karya Mamoru Oshii itu mempertanyakan hubungan antara tubuh, identitas, teknologi, dan kekuasaan. Negara memiliki perangkat untuk mengawasi tubuh, tetapi keberadaan perangkat pengawasan tidak otomatis menjamin kontrol atas apa yang berlangsung di dalam sistem. Bahkan institusi negara sendiri dapat menghasilkan ruang-ruang abu-abu ketika kewenangan formal bertemu kepentingan informal.
Secara teoritis, Foucault (1995) menyebut penjara modern sebagai institusi yang bekerja melalui disiplin dan pengawasan. Namun problem Lapas Cibinong justru menunjukkan paradoksnya. Yang perlu diawasi bukan hanya narapidana. Pengawas juga membutuhkan pengawasan. Sistem pengawasan akan kehilangan fungsi jika orang yang mengendalikan akses terhadap ruang justru menjadi bagian dari ruang yang tidak transparan.
Kasus-kasus serupa bukan hanya monopoli Indonesia. Di Filipina, penggerebekan New Bilibid Prison pada 2014 menemukan sel-sel mewah dengan fasilitas seperti televisi, jacuzzi, bar, dan bahkan studio musik yang digunakan sebagian narapidana. Sementara di Brasil, kasus mantan Gubernur Rio de Janeiro Sérgio Cabral bahkan berujung pada putusan pengadilan pada September 2026 terkait skema pemberian fasilitas khusus selama masa penahanannya, termasuk televisi besar, home theater, makanan tertentu, serta akses kunjungan yang menyimpang dari aturan.

Perbandingan itu penting dan relevan karena menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar “narapidana hidup enak”. Persoalannya adalah munculnya sistem pemidanaan ganda (dual system of incarceration), yang muncul dari tradisi Eropa Kontinental (Belanda dan Jerman) sejak abad ke-19. Dilakukan pemisahan antara straf (hukuman pidana) dan maatregel (tindakan perlindungan/rehabilitasi) yang dipengaruhi oleh aliran neo-klasik yang mengkritik sistem penjara tunggal. Berdasarkan kajian awalnya, sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan penghukuman (punishment) dengan tindakan rehabilitatif (treatment). Ide dasarnya adalah bahwa tidak semua pelaku harus diperlakukan sama, karena ada yang lebih tepat dihukum, ada yang lebih tepat direhabilitasi.
Oleh karenanya muncul dua jalur yakni pertama adalah jalur pidana (punitive track) yang berorientasi pada penghukuman dan pembalasan atas kesalahan pelaku. Sementara yang kedua adalah jalur tindakan (treatment track) berorientasi pada rehabilitasi, koreksi, atau perlindungan sosial terhadap pelaku. Tujuan awal konsep ini adalah demi humanisasi hukum pidana, mengurangi residivisme, dan memastikan keadilan substantif.
Namun sebagaimana dikritisi oleh Lacey dan Pickard (2018), sistem pemidanaan ganda berisiko melahirkan penyimpangan dalam praktik dan ketidaksetaraan akses. Alih-alih menjadi instrumen humanisasi hukum pidana, ia dapat melenceng menjadi mekanisme yang memperkuat privilese ekonomi dan sosial, sehingga mayoritas tahanan tetap masuk jalur pidana biasa (penjara penuh), sementara jalur rehabilitatif hanya diberikan pada segelintir orang.
Tahanan yang memiliki privilese ekonomi seperti akses, uang, atau koneksi bisa lebih mudah mendapatkan jalur “tindakan” (rehabilitasi, pembatasan, program khusus), sehingga sistem tampak diskriminatif. Ujung-ujungnya adalah terjadi ketimpangan sosial, di mana bukannya menjadi sistem yang adil, sistem pemidanaan ganda tersebut bisa memperkuat stigma bahwa “orang miskin dihukum, orang kaya direhabilitasi.”
Dalam konteks Indonesia, konsep ini sejalan dengan revisi KUHP yang mengadopsi double track system sebagaimana disebutkan Muladi dan Arief (1992), di mana sistem ini memungkinkan hakim menjatuhkan pidana dan atau tindakan sesuai kondisi pelaku.
Karena itu, insiden Lapas Cibinong membutuhkan audit dan verifikasi yang sederhana tetapi tegas. Apakah Surat Keputusan (SK) rumah dinas dengan pengguna aktual memiliki kecocokan? Siapa saja para penghuninya? Dari mana sumber pengadaan fasilitas? Seperti apa manifes atau log keluar-masuk lapas? Apakah penggunaan kawasan SAE diaudit secara rutin dan akuntabel? Dan last but not the least, ada atau tidak transaksi antara petugas dan warga binaan lapas?
Sebab dalam sistem pemasyarakatan, keadilan bukan hanya soal berapa lama seseorang menjalani hukuman. Keadilan juga menyangkut bagaimana hukuman itu dijalankan. Jika bangunan itu memang rumah dinas, dokumen dan penggunaannya harus dapat membuktikannya. Jika memang fasilitas asimilasi, fungsi rehabilitasinya harus dapat dijelaskan. Tetapi jika ternyata ada narapidana yang membeli akses terhadap hunian tertentu, persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius.
Di situlah “hantu” dalam Ghost in the Shell menemukan relevansinya, bahwa yang harus dicari bukan hanya bentuk fisiknya, tetapi fungsi sebenarnya yang bersembunyi di balik cangkang kelembagaan. Dan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya berada di balik dinding lapas. Apakah benar-benar menjadi mekanisme humanisasi para narapidana atau justru menjadi distorsi keadilan berbasis privilese (privilege-based justice)?
E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
AFP, Prisoners ‘living like kings’ in Philippines’ Bilibid jail with secret luxury cells, raid reveals, ABC News, 15 Desember 2014. https://www.abc.net.au/news/2014-12-16/strip-bars-and-drugs-uncovered-in-philippine-bilibid-jail-raid/5969234?
Douglas Correa,Cabral is convicted for scheme of privileges during imprisonment in Rio, AgenciaBrasil, 4 September 2026. https://agenciabrasil.ebc.com.br/justica/noticia/2026-09/cabral-e-condenado-por-esquema-de-regalias-durante-prisao-no-rio?
Mamoru Oshii, Ghost in the Shell, Production I.G, 1995. https://sightlines.media/film/9323/ghost-in-the-shell-1995?
Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, terj. Alan Sheridan, Vintage Books, 1995.
Muchamad Solichin, Kakanwil soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Jabatan, Detiknews, 24 September 2026. https://news.detik.com/berita/d-8677192/kakanwil-soal-temuan-ombudsman-di-lapas-cibinong-itu-rumah-dinas-jabatan?utm_source=chatgpt.com
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 145–150.
Najwa Shihab, Pura-Pura Penjara: Sel Mewah Luthfi Hasan Ishaaq di Lapas Sukamiskin, Mata Najwa, episode sidak Lapas Sukamiskin, Juli 2018. https://www.youtube.com/watch?v=Tdun0At0XFg
NDR/KEN, Gayus Akhirnya Mengaku Pria Tonton Tenis di Bali Adalah Dirinya, Detiknews, 15 November 2010. https://news.detik.com/berita/d-1494629/gayus-akhirnya-mengaku-pria-tonton-tenis-di-bali-adalah-dirinya?utm_source=chatgpt.com
Nicola Lacey dan Hanna Pickard, The Political Morality of Criminal Law, Journal of Political Philosophy, Inggris, 2018.
Quinawaty Pasaribu, Ombudsman temukan ‘klaster rumah mewah’ di area Lapas Cibinong, siapa saja penghuninya?, BBCNews Indonesia, 24 September 2026. https://bbcstreaming.pages.dev/indonesia/articles/cklye5v0l783o?utm_source=chatgpt.com
Robert Klitgaard, Controlling Corruption, University of California Press, 1988.
Teng Junaidi Gunawan, Ius Constituendum Criminal Law Sanction System with Double Track System Principle in the National RKUHP, SASI, Vol. 28, No. 4, Desember 2022, hlm. 532-543
United Nations, United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners: The Nelson Mandela Rules (Adopted by the General Assembly of the United Nations), 17 December 2015 (Resolution A / RES / 70 / 175), 8 Januari 2016
