13 hours ago
5 mins read

Penegakan Hukum atau Cukup Musyawarah? Refleksi atas Kasus Intoleransi Beragama di Rajeg

Ilustrasi Kasus Rajeg, Tangerang, Banten pada 20 September 2026 (Foto: Istimewa/ Total Politik)

TANGERANG – Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada 20 September 2026, tidak seharusnya berhenti sebagai cerita tentang mediasi, musyawarah dan ditutup permintaan maaf. Peristiwa tersebut membuka persoalan yang lebih esensial terkait apa yang terjadi ketika negara berhasil meredakan konflik, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan hukum yang mendasarinya?

Sebelumnya dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, seorang warga yang kemudian teridentifikasi bernama Aji Cahyono Putra terlihat membawa senjata tajam (golok) saat mengintimasi para jemaah Gereja ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung. Peristiwa itu kemudian berakhir melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar.. Perkembangan kasus berlanjut ketika kemudian pelaku pembawa sajam meminta maaf, setelah profil dan latar belakangnya diungkap dan disebarkan oleh warganet hingga viral di jagat maya.

Momen pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)  Mauk Sepatan di Rajeg, Tangerang, Banten, pada 20 September 2026 yang diikuti oleh permintaan maaf pelaku bersajam (Foto: Istimewa/ berbagai sumber)

Pendekatan persuasif memang penting untuk mencegah konflik sosial berkembang menjadi benturan horizontal. Namun, perdamaian sosial dan pertanggungjawaban hukum memiliki fungsi yang berbeda. Toleransi bukan sekadar kesediaan untuk hidup berdampingan. Dalam negara hukum, toleransi berarti mengakui hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya, termasuk ketika keyakinan tersebut berbeda. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Prinsip serupa ditegaskan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Komisi HAM PBB (1993), yang melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Karena itu, keberatan terhadap kegiatan keagamaan tidak memberikan legitimasi kepada individu atau kelompok untuk menggunakan intimidasi atau kekerasan. Jika persoalannya administratif, negara menyediakan mekanisme administratif. Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah hukum pidana. Warga tidak dapat mengambil alih fungsi negara dengan melakukan pembubaran secara paksa.

Di sinilah konsep aturan main (law and order) negara hukum dan sekaligus karakter utama negara modern perlu dipahami lebih luas. Ketertiban bukan sekadar keadaan ketika keributan berhenti. Oleh karenanya ketertiban hukum membutuhkan aturan yang jelas, penerapan yang konsisten dan konsekuensi yang dapat diprediksi. Dalam perspektif Max Weber (1946), monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah menjadi dasar penting untuk memahami otoritas negara dalam menjaga ketertiban. Ini artinya, individu atau kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan privat untuk menentukan melalui kekerasan siapa yang boleh beribadah.

Indonesia bahkan telah memiliki instrumen hukum yang cukup spesifik. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi atau membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah. Pasal 303 ayat (3) UU KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, tetapi kesenjangan antara hukum di atas kertas dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Fenomena ini dapat disebut sebagai celah atau kesenjangan penegakan hukum (enforcement gap). Komnas HAM telah berulang kali mencatat persoalan implementasi regulasi rumah ibadah dan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebebasan beragama. SETARA Institute juga masih mencatat terjadinya 221 peristiwa dan 331 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada 2025. Polanya menunjukkan bahwa intoleransi bukan sekadar persoalan individual, tetapi juga persoalan kelembagaan yang berujung pada “sindrom lemahnya hukum”. Maksudnya adalah situasi ketika aturan tersedia, tetapi pelanggaran terus berulang terjadi, karena rendahnya efek penjeraan dari konsekuensi hukum yang konsisten dan relatif rendah. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan salah satu fungsi pentingnya, yaitu membentuk perilaku “sadar atau takut” terhadap supremasi hukum.

Kerangka teori deterrence Daniel Nagin (20130 memberikan penjelasan penting bahwa bukti empiris mengenai efek deterrence (penjeraan) lebih konsisten pada kepastian tertangkap daripada beratnya hukuman. Menurut Nagin, efek pencegahan tidak terutama bergantung pada seberapa berat hukuman, tetapi pada seberapa pasti pelaku menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah pelaku harus dihukum berat. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh pesan yang konsisten bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah akan diperiksa secara serius.

Ini menghasilkan implikasi penting bagi kasus intoleransi. Menambah hukuman maksimal lima tahun tidak otomatis menghasilkan efek jera jika pelaku menganggap kemungkinan penegakan hukum sangat kecil. Sebaliknya, penegakan yang konsisten, cepat, objektif dan dapat diprediksi dapat membentuk batas perilaku bahkan tanpa harus selalu menghasilkan hukuman maksimal.

Ilustrasi musyawarah antar warga yang dimediasi Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar (Foto: Istimewa/ berbagai sumber)

Di sinilah permintaan maaf harus ditempatkan secara proporsional. Mediasi dapat memulihkan persoalan di sisi hubungan sosial, tetapi tidak otomatis menggantikan konsekuensi atau pertanggungjawaban di sisi hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Pemerintah dapat memfasilitasi dialog dan menyelesaikan persoalan administratif, sementara kepolisian tetap menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana dan mengusutnya hingga ke ranah pengadilan jika memang ada.

Komparasi internasional pun menunjukkan prinsip serupa. Misalnya saja jiran terdekat Singapura, yang menerapkan kolaborasi dialog komunitas publik dengan Undang-undang (UU) Maintenance of Religious Harmony Act 1990. UU tersebut memberikan otoritas bagi aparatus negara untuk menangani tindakan yang mengancam harmoni keagamaan, termasuk restraining orders (bisa berupa perintah penahanan, perintah pembatasan hingga surat perintah perlindungan).  Dalam perkembangan hukumnya, melakukan penindakan sesuai ketentuan pidana terhadap tindakan seperti menghasut kekerasan atas dasar agama atau mengobarkan kebencian terhadap kelompok agama. Singapura pun terus melakukan revisi dan koreksi terhadap UU tersebut, hingga versi terbaru yang berlaku per September 2026.

Amerika Serikat memiliki konstitusi yang melarang tindakan tertentu berupa kekerasan atau ancaman untuk menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya. UU Federal yang dikenal sebagai Church Arson Prevention Act, melarang tindakan tertentu terhadap properti keagamaan dan mengkriminalisasi tindakan sengaja menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan persyaratan yurisdiksi federal tertentu. Departemen Kehakiman AS juga secara terbuka menempatkan perlindungan tempat ibadah sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis agama. Pesannya sederhana, yaitu bahwa perbedaan agama boleh menjadi bagian dari kehidupan publik, tetapi kekerasan dan intimidasi tidak bisa menjadi instrumen yang sah untuk menentukan siapa boleh beribadah.

Model implementasi di Singapura dan AS memang relatif berbeda, tetapi prinsipnya sama, yakni bahwa harmoni sosial membutuhkan dialog, sedangkan perlindungan hak membutuhkan batas hukum yang kredibel dan akuntabel. Penegakan hukum juga harus memiliki legitimasi dan adil. Tom Tyler (2003, 2006) menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui rasa takut terhadap hukuman. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai legitimasi, keadilan prosedural dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dus, negara harus membedakan secara tegas antara perbedaan keyakinan, keberatan administratif, kritik yang sah, intimidasi dan kekerasan.

Oleh karenanya, kasus Rajeg sebaiknya tidak dibingkai sebagai pilihan antara musyawarah atau hukum. Pilihan yang lebih tepat adalah musyawarah untuk rekonsiliasi sosial dan hukum untuk kredibilitas dan akuntabilitas. Sebab, jika pola yang terbentuk selalu berhenti pada geruduk, intimidasi, amuk, mediasi, meminta maaf, lalu selesai, hukum berisiko kehilangan daya jera dan daya cegahnya. Sebaliknya, jika setiap kasus diperiksa secara objektif, prosedural dan konsisten, masyarakat memperoleh kepastian bahwa perbedaan agama harus diselesaikan melalui institusi hukum, bukan karena tekanan massa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya apakah konflik sosial, baik horizontal maupun vertikal, berhasil diredam. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu mencegah pola yang sama terus berulang. Musyawarah dapat menghentikan konflik secara temporer, tetapi penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menghentikan “lingkaran setan” konflik secara permanen.

E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik

Referensi:

United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: Article 18, 1993.

Max Weber, “Politics as a Vocation,” dalam From Max Weber: Essays in Sociology, ed. H. H. Gerth dan C. Wright Mills, Oxford University Press, New York, 1946, hlm. 77-128.

Republik Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303.

Komnas HAM, Evaluasi Implementasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

SETARA Institute, Freedom of Religion/Belief Condition Report 2025: Reorienting State Policies and Actions, 7 Juli 2026.

Daniel S. Nagin, “Deterrence in the Twenty-First Century,” Crime and Justice, Vol.  42, 2013, hlm. 199–263. https://doi.org/10.1086/670398

Singapura, Maintenance of Religious Harmony Act 1990.

Departemen Kehakiman AS (U.S. Department of Justice), Judul 18, United State Code (USC) Seksi 247.

Tom R. Tyler, “Procedural Justice, Legitimacy, and the Effective Rule of Law,” Crime and Justice, Vol. 30, 2003. https://doi.org/10.1086/652233.

Tom R. Tyler, “Psychological Perspectives on Legitimacy and Legitimation,” Annual Review of Psychology, Vol. 57, 2006, hlm. 375-400.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2), mengenai kebebasan beragama dan beribadah.

United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: Article 18 (Freedom of Thought, Conscience or Religion), CCPR/C/21/Rev.1/Add.4, 1993.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3), mengenai gangguan, perintangan atau pembubaran kegiatan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Peraturan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Komnas HAM RI 2014.

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

Saut Situmorang: Penegakan Hukum perlu Kepastian, Keadilan, dan Kebijaksanaan

JAKARTA – Hukum membutuhkan keberanian untuk saling mengoreksi, kepemimpinan membutuhkan

Kasus Jampidsus: Panggung Sirkus Hukum Negeri Konoha

JAKARTA – Di Negeri Konoha, hukum konon adalah panglima. Namun
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88