TANGERANG – Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada 20 September 2026, tidak seharusnya berhenti sebagai cerita tentang mediasi, musyawarah dan ditutup permintaan maaf. Peristiwa tersebut membuka persoalan yang lebih esensial terkait apa yang terjadi ketika negara berhasil meredakan konflik, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan hukum yang mendasarinya?
Sebelumnya dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, seorang warga yang kemudian teridentifikasi bernama Aji Cahyono Putra terlihat membawa senjata tajam (golok) saat mengintimasi para jemaah Gereja ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung. Peristiwa itu kemudian berakhir melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar.. Perkembangan kasus berlanjut ketika kemudian pelaku pembawa sajam meminta maaf, setelah profil dan latar belakangnya diungkap dan disebarkan oleh warganet hingga viral di jagat maya.

Pendekatan persuasif memang penting untuk mencegah konflik sosial berkembang menjadi benturan horizontal. Namun, perdamaian sosial dan pertanggungjawaban hukum memiliki fungsi yang berbeda. Toleransi bukan sekadar kesediaan untuk hidup berdampingan. Dalam negara hukum, toleransi berarti mengakui hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya, termasuk ketika keyakinan tersebut berbeda. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Prinsip serupa ditegaskan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Komisi HAM PBB (1993), yang melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Karena itu, keberatan terhadap kegiatan keagamaan tidak memberikan legitimasi kepada individu atau kelompok untuk menggunakan intimidasi atau kekerasan. Jika persoalannya administratif, negara menyediakan mekanisme administratif. Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah hukum pidana. Warga tidak dapat mengambil alih fungsi negara dengan melakukan pembubaran secara paksa.
Di sinilah konsep aturan main (law and order) negara hukum dan sekaligus karakter utama negara modern perlu dipahami lebih luas. Ketertiban bukan sekadar keadaan ketika keributan berhenti. Oleh karenanya ketertiban hukum membutuhkan aturan yang jelas, penerapan yang konsisten dan konsekuensi yang dapat diprediksi. Dalam perspektif Max Weber (1946), monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah menjadi dasar penting untuk memahami otoritas negara dalam menjaga ketertiban. Ini artinya, individu atau kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan privat untuk menentukan melalui kekerasan siapa yang boleh beribadah.
Indonesia bahkan telah memiliki instrumen hukum yang cukup spesifik. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi atau membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah. Pasal 303 ayat (3) UU KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, tetapi kesenjangan antara hukum di atas kertas dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Fenomena ini dapat disebut sebagai celah atau kesenjangan penegakan hukum (enforcement gap). Komnas HAM telah berulang kali mencatat persoalan implementasi regulasi rumah ibadah dan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebebasan beragama. SETARA Institute juga masih mencatat terjadinya 221 peristiwa dan 331 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada 2025. Polanya menunjukkan bahwa intoleransi bukan sekadar persoalan individual, tetapi juga persoalan kelembagaan yang berujung pada “sindrom lemahnya hukum”. Maksudnya adalah situasi ketika aturan tersedia, tetapi pelanggaran terus berulang terjadi, karena rendahnya efek penjeraan dari konsekuensi hukum yang konsisten dan relatif rendah. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan salah satu fungsi pentingnya, yaitu membentuk perilaku “sadar atau takut” terhadap supremasi hukum.
Kerangka teori deterrence Daniel Nagin (20130 memberikan penjelasan penting bahwa bukti empiris mengenai efek deterrence (penjeraan) lebih konsisten pada kepastian tertangkap daripada beratnya hukuman. Menurut Nagin, efek pencegahan tidak terutama bergantung pada seberapa berat hukuman, tetapi pada seberapa pasti pelaku menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah pelaku harus dihukum berat. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh pesan yang konsisten bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah akan diperiksa secara serius.
Ini menghasilkan implikasi penting bagi kasus intoleransi. Menambah hukuman maksimal lima tahun tidak otomatis menghasilkan efek jera jika pelaku menganggap kemungkinan penegakan hukum sangat kecil. Sebaliknya, penegakan yang konsisten, cepat, objektif dan dapat diprediksi dapat membentuk batas perilaku bahkan tanpa harus selalu menghasilkan hukuman maksimal.

Di sinilah permintaan maaf harus ditempatkan secara proporsional. Mediasi dapat memulihkan persoalan di sisi hubungan sosial, tetapi tidak otomatis menggantikan konsekuensi atau pertanggungjawaban di sisi hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Pemerintah dapat memfasilitasi dialog dan menyelesaikan persoalan administratif, sementara kepolisian tetap menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana dan mengusutnya hingga ke ranah pengadilan jika memang ada.
Komparasi internasional pun menunjukkan prinsip serupa. Misalnya saja jiran terdekat Singapura, yang menerapkan kolaborasi dialog komunitas publik dengan Undang-undang (UU) Maintenance of Religious Harmony Act 1990. UU tersebut memberikan otoritas bagi aparatus negara untuk menangani tindakan yang mengancam harmoni keagamaan, termasuk restraining orders (bisa berupa perintah penahanan, perintah pembatasan hingga surat perintah perlindungan). Dalam perkembangan hukumnya, melakukan penindakan sesuai ketentuan pidana terhadap tindakan seperti menghasut kekerasan atas dasar agama atau mengobarkan kebencian terhadap kelompok agama. Singapura pun terus melakukan revisi dan koreksi terhadap UU tersebut, hingga versi terbaru yang berlaku per September 2026.
Amerika Serikat memiliki konstitusi yang melarang tindakan tertentu berupa kekerasan atau ancaman untuk menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya. UU Federal yang dikenal sebagai Church Arson Prevention Act, melarang tindakan tertentu terhadap properti keagamaan dan mengkriminalisasi tindakan sengaja menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan persyaratan yurisdiksi federal tertentu. Departemen Kehakiman AS juga secara terbuka menempatkan perlindungan tempat ibadah sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis agama. Pesannya sederhana, yaitu bahwa perbedaan agama boleh menjadi bagian dari kehidupan publik, tetapi kekerasan dan intimidasi tidak bisa menjadi instrumen yang sah untuk menentukan siapa boleh beribadah.
Model implementasi di Singapura dan AS memang relatif berbeda, tetapi prinsipnya sama, yakni bahwa harmoni sosial membutuhkan dialog, sedangkan perlindungan hak membutuhkan batas hukum yang kredibel dan akuntabel. Penegakan hukum juga harus memiliki legitimasi dan adil. Tom Tyler (2003, 2006) menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui rasa takut terhadap hukuman. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai legitimasi, keadilan prosedural dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dus, negara harus membedakan secara tegas antara perbedaan keyakinan, keberatan administratif, kritik yang sah, intimidasi dan kekerasan.
Oleh karenanya, kasus Rajeg sebaiknya tidak dibingkai sebagai pilihan antara musyawarah atau hukum. Pilihan yang lebih tepat adalah musyawarah untuk rekonsiliasi sosial dan hukum untuk kredibilitas dan akuntabilitas. Sebab, jika pola yang terbentuk selalu berhenti pada geruduk, intimidasi, amuk, mediasi, meminta maaf, lalu selesai, hukum berisiko kehilangan daya jera dan daya cegahnya. Sebaliknya, jika setiap kasus diperiksa secara objektif, prosedural dan konsisten, masyarakat memperoleh kepastian bahwa perbedaan agama harus diselesaikan melalui institusi hukum, bukan karena tekanan massa.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya apakah konflik sosial, baik horizontal maupun vertikal, berhasil diredam. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu mencegah pola yang sama terus berulang. Musyawarah dapat menghentikan konflik secara temporer, tetapi penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menghentikan “lingkaran setan” konflik secara permanen.
E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: Article 18, 1993.
Max Weber, “Politics as a Vocation,” dalam From Max Weber: Essays in Sociology, ed. H. H. Gerth dan C. Wright Mills, Oxford University Press, New York, 1946, hlm. 77-128.
Republik Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303.
Komnas HAM, Evaluasi Implementasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
SETARA Institute, Freedom of Religion/Belief Condition Report 2025: Reorienting State Policies and Actions, 7 Juli 2026.
Daniel S. Nagin, “Deterrence in the Twenty-First Century,” Crime and Justice, Vol. 42, 2013, hlm. 199–263. https://doi.org/10.1086/670398
Singapura, Maintenance of Religious Harmony Act 1990.
Departemen Kehakiman AS (U.S. Department of Justice), Judul 18, United State Code (USC) Seksi 247.
Tom R. Tyler, “Procedural Justice, Legitimacy, and the Effective Rule of Law,” Crime and Justice, Vol. 30, 2003. https://doi.org/10.1086/652233.
Tom R. Tyler, “Psychological Perspectives on Legitimacy and Legitimation,” Annual Review of Psychology, Vol. 57, 2006, hlm. 375-400.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2), mengenai kebebasan beragama dan beribadah.
United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: Article 18 (Freedom of Thought, Conscience or Religion), CCPR/C/21/Rev.1/Add.4, 1993.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku sejak 2 Januari 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3), mengenai gangguan, perintangan atau pembubaran kegiatan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Peraturan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Komnas HAM RI 2014.
