JAKARTA – Kasus tewasnya Bambang Setiawan setelah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pascademo di kawasan komplek DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 kembali membuka persoalan lama yang lebih besar daripada satu kasus kekerasan. Nama organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ikut muncul dalam tudingan publik mengenai siapa yang berada di sekitar lokasi kericuhan. Namun, sampai sekarang keterlibatan ormas tersebut dalam kematian Bambang belum terbukti. Dalam sejumlah pemberitaan atau klarifikasi, GRIB Jaya justru membantah terlibat dalam upaya menghalau massa pedemo, namun melakukan pencegahan aksi kriminal dan perusakan fasilitas umum.

Yang menarik adalah konteks yang mengitarinya. Sebelumnya, kehadiran ormas GRIB Jaya telah mendapat penolakan di Bali pada pertengahan 2025. Pemerintah Bali menyatakan tidak membutuhkan ormas yang mengatasnamakan keamanan dan ketertiban apabila keberadaannya justru berpotensi menimbulkan intimidasi atau kekerasan. Bali memiliki pecalang dan struktur desa adat sendiri yang menjalankan fungsi keamanan berbasis komunitas.
Sedangkan di Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan juga secara terbuka menolak kehadiran GRIB Jaya karena khawatir terhadap potensi konflik dan gangguan ketenteraman. Tak hanya pernyataan lisan, Wagub Kalbar juga telah menginstruksikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun kepada ormas tersebut. Instruksi tersebut mencakup penolakan terhadap permohonan audiensi maupun bentuk komunikasi resmi lainnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi konflik horizontal maupun gangguan kerukunan antarkelompok masyarakat.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ormas perlu mengambil posisi sebagai kekuatan keamanan? Dan apa akibatnya jika fungsi keamanan mulai diperebutkan oleh aktor non-negara?
Secara hukum, jawabannya sebenarnya cukup jelas. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum. Artinya, ormas memiliki ruang politik dan sosial, tetapi tidak memperoleh mandat untuk menggantikan negara sebagai aparat keamanan. Persoalannya muncul ketika batas tersebut menjadi kabur.
Persoalan relasi ormas dan kekuasaan negara menjadi semakin menarik ketika melihat perkembangan konsolidasi organisasi masyarakat sipil di sekitar pemerintahan. Pada Agustus 2026, Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo Subianto sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), mengukuhkan 20 ormas baru yang bergabung dalam forum tersebut. Dengan tambahan itu, jumlah organisasi yang tergabung dalam FORMAS mencapai 103 ormas. FORMAS menyatakan dirinya sebagai wadah masyarakat sipil yang mendukung dan mengawal program pemerintah.
Secara normatif, dukungan masyarakat sipil terhadap pemerintah tentu bukan persoalan. Namun secara politik, fenomena ini menarik ketika ditempatkan berdampingan dengan meningkatnya peran sejumlah ormas dalam mobilisasi massa, pengamanan informal, dan aktivitas sosial-politik. Pertanyaannya bukan apakah ormas boleh mendukung pemerintah, melainkan seberapa jauh otonomi masyarakat sipil tetap terjaga ketika organisasi-organisasi tersebut semakin dekat dengan pusat kekuasaan.
Organisasi Massa Bertransformasi Menjadi “Pasar Keamanan”?
Dalam teori politik, monopoli penggunaan kekerasan yang sah merupakan salah satu ciri dasar negara modern. Max Weber (1946) menempatkan kemampuan negara mempertahankan monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah sebagai karakter penting negara modern. Ketika aktor non-negara mulai menyediakan keamanan dengan menggunakan tekanan, intimidasi, atau kekuatan fisik, persoalannya bukan hanya keamanan. Ia menyentuh otoritas negara.
Charles Tilly (1990) bahkan menunjukkan hubungan historis antara pembentukan negara, kekerasan, dan organisasi yang mengendalikan sumber daya keamanan. Dalam konteks modern, logikanya dapat dibalik, ketika negara gagal menyediakan keamanan secara efektif, muncul ruang bagi aktor lain untuk menawarkan perlindungan.
Konsep Tilly menjadi sejalan dan relevan dengan kerangka pemikiran Diego Gambetta (1993), yang memberikan penjelasan yang lebih ekonomis melalui konsep the protection racket. Dalam bukunya The Sicilian Mafia, ia menunjukkan bagaimana organisasi mafia dapat menjual “perlindungan” sebagai komoditas keamanan kepada pelaku ekonomi di lingkungan ketika perlindungan negara tidak dipercaya atau tidak tersedia secara memadai. Atau kerapkali yang terjadi adalah mereka menciptakan ancaman keamanan lalu menawarkan solusi. Konsep protection racket menjadi relevan, karena perlindungan keamanan bukan lagi sekadar fungsi sosial yang seharusnya gratis oleh aparat keamanan resmi, namun telah dijadikan bisnis berbayar informal maupun nonformal. Dalam konteks Italia, mafia berperan sebagai penyedia jasa keamanan sekaligus sumber ancaman itu sendiri.
Fenomena tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya asing bagi Indonesia. Survei Tata Kelola Ekonomi Daerah KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) yang dilakukan Bank Dunia (2011) menunjukkan bahwa sekitar 13 persen pelaku usaha yang disurvei mengaku membayar biaya keamanan kepada organisasi masyarakat. Sebagian juga membayar biaya tambahan kepada polisi, aparat pemerintah, TNI, dan preman. Angka tersebut memang berasal dari survei yang lebih lama dan tidak boleh dipakai untuk menggambarkan kondisi seluruh bisnis Indonesia pada 2026. Tetapi temuan itu penting sebagai bukti empiris bahwa “biaya keamanan” nonformal pernah menjadi bagian dari biaya transaksi dunia usaha Indonesia. Di sinilah masalahnya menjadi ekonomi politik.
Jika perusahaan harus membayar pungutan informal dan nonformal agar aktivitasnya aman, maka biaya tersebut pada akhirnya masuk ke dalam struktur biaya produksi. Pengusaha mungkin menyebutnya biaya keamanan. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, ia dapat menjadi informal transaction cost (biaya transaksi yang timbul dari praktik informal, misalnya suap, gratifikasi, uang pelicin, hingga biaya lobby tidak resmi), sebagai bagian dari fenomena high-cost economic (ekonomi biaya tinggi, sebuah kondisi ketika aktivitas ekonomi menjadi mahal karena banyak hambatan seperti birokrasi berbelit, pungutan liar, korupsi, ketidakpastian hukum, hingga infrastruktur buruk).
Dampaknya adalah kenaikan harga produksi dan distribusi. Efek turunannya adalah harga produk ke konsumen naik, investasi menjadi lebih mahal, pengusaha kecil semakin rentan, dan perusahaan yang menolak membayar dapat menghadapi risiko tekanan tertentu yang tidak dialami perusahaan lain. Negara akhirnya kehilangan sesuatu yang lebih mahal daripada uang, yaitu kepastian hukum.
Dan Indonesia bukan satu-satunya. Fenomena aktor keamanan non-negara juga ditemukan di berbagai negara, meskipun bentuknya berbeda.
Di Italia, misalnya, kelompok mafia Cosa Nostra, Camorra, dan terutama ‘Ndrangheta memiliki sejarah panjang dalam menyediakan “perlindungan” sekaligus memungut pizzo (bagian dari protection racket, uang bayaran perlindungan yang rutin dipungut oleh mafia Sisilia dari para pengusaha atau pedagang dari dunia usaha). Dalam perkembangan mutakhir, mafia Italia kini jarang melakukan pembunuhan dan pemerasan tradisional, namun masuk ke sektor bisnis legal, pengadaan, jasa, dan keuangan. Reuters (2024) mencatat bahwa kelompok mafia telah bergerak dari pemerasan konvensional menuju kejahatan kerah putih seperti penggelapan pajak, penipuan finansial hingga infiltrasi bisnis.

Brasil memberikan contoh yang lebih dekat dengan konsep paramilitary-style organization (organisasi bergaya paramiliter). Menurut Robert Munggah (2026), milisi di Rio de Janeiro banyak beranggotakan atau berakar dari aparat keamanan aktif maupun mantan aparat. Mereka tidak hanya menguasai wilayah, tetapi juga memungut uang dari perdagangan dan menyediakan layanan seperti gas, transportasi, serta internet. Pada Agustus 2026, penyelidikan di Rio bahkan menemukan dugaan aliansi antara milisi dan faksi kriminal serta keterlibatan dalam perdagangan senjata.
Di Jepang, bentuknya berbeda lagi. Menurut Kaplan dan Dubro (2003), Yakuza secara historis beroperasi sebagai organisasi kriminal yang memiliki jaringan bisnis dan kemampuan intimidasi. Tetapi di era kontemporer, pemerintah Jepang menyusun regulasi yang secara khusus membatasi akses organisasi tersebut terhadap transaksi ekonomi formal.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah organisasi memakai seragam, memiliki struktur komando, atau menggunakan atribut yang menyerupai kelompok keamanan. Persoalan yang lebih fundamental adalah siapa yang menyediakan keamanan, dengan otoritas apa, kepada siapa, dan dengan biaya seperti apa.
Keamanan Publik Bergeser Menjadi Bisnis Keamanan Berbayar
Dalam negara demokratis, keamanan seharusnya menjadi barang publik (public good) yang gratis di luar pajak. Aparat keamanan hukum seperti polisi menjaga warga bukan karena warga membayar organisasi tertentu secara informal, tetapi karena keamanan merupakan bagian dari fungsi negara.
Perusahaan tentu dapat menggunakan jasa keamanan swasta. Namun, keamanan swasta berada dalam kerangka hukum, lisensi, pengawasan, dan batas kewenangan yang jelas. Masalah muncul ketika organisasi massa berada di wilayah abu-abu antara aktivisme sosial, mobilisasi politik, jasa keamanan, dan kekuatan koersif.
Pada titik tersebut, istilah paramiliterisasi menjadi relevan sebagai konsep analitis, bukan label hukum. Organisasi tetap disebut ormas secara formal, tetapi sebagian praktiknya mulai menyerupai kelompok keamanan non-negara yang memiliki ciri-ciri seperti adanya struktur komando, mobilisasi massa, atribut yang seragam, klaim menjaga ketertiban, dan kemampuan memberikan tekanan fisik. Jika kecenderungan ini dibiarkan, demokrasi menghadapi persoalan serius. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang menentukan siapa yang boleh menggunakan kekuatan dalam ruang publik.
Karena itu, polemik ormas GRIB Jaya maupun ormas-ormas lainnya sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah organisasi tersebut terlibat dalam satu kasus kekerasan tertentu. Jika nanti penyelidikan membuktikan keterlibatan, proses hukum harus berjalan terhadap individu maupun pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, tuduhan harus dihentikan.
Namun pertanyaan strukturalnya tetap ada. Apakah Indonesia sedang membiarkan ruang keamanan publik diisi terlalu banyak aktor non-negara? Pertanyaan ini penting bagi dunia usaha. Negara yang membutuhkan “biaya keamanan” informal dari pengusaha, pada dasarnya sedang membebankan harga dari lemahnya kepastian hukum kepada sektor produktif. Dalam jangka panjang, biaya tersebut dapat menjadi high-cost economy. Investasi tidak hanya menghitung pajak, upah, listrik, logistik, dan bunga. Pengusaha juga menghitung risiko sosial dan keamanan. Semakin tidak pasti lingkungan usaha, semakin tinggi risk premium (tambahan imbal hasil atau return yang diminta investor sebagai kompensasi atas risiko yang lebih tinggi dibandingkan aset bebas risiko) yang harus ditanggung.

Karena itu, solusinya bukan sekadar membubarkan atau melarang satu organisasi. Negara harus memperjelas batas antara kebebasan berserikat, partisipasi politik, keamanan swasta, dan penggunaan kekerasan. Ormas boleh menjadi kekuatan masyarakat sipil. Ia boleh mengkritik pemerintah, mengadvokasi warga, membantu korban bencana, dan terlibat dalam kegiatan sosial.
Tetapi ketika ormas mulai mengambil fungsi yang secara hukum menjadi kewenangan penegak hukum, batasnya telah bergeser. Dan ketika dunia usaha harus membayar agar merasa aman, persoalannya menjadi lebih serius lagi. Sebab negara hukum bukan hanya negara yang mampu menghukum kekerasan. Negara hukum adalah negara yang membuat warga dan pelaku usaha tidak perlu membeli perlindungan dari siapa pun selain melalui mekanisme hukum yang sah.
ES Raharjo, Tim Redaksi Total Politik
Sumber:
Charles Tilly. Coercion, Capital, and European States, AD 990–1992. Basil Blackwell, Oxford, 1990.
David E. Kaplan & Alec Dubro, Yakuza: Japan’s Criminal Underworld. University of California Press, Berkeley, 2003.
Diego Gambetta. The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection. Harvard University Press, Cambridge, 1993.
Ian Douglas Wilson. “The Rise and Fall of a ‘Nationalist’ Political Gang: The Case of the Betawi Brotherhood Forum.” Nationalism and Ethnic Politics, Vol. 13, No. 3, 2007.
Ian Douglas Wilson. The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia: Coercive Capital, Authority and Street Politics. Routledge, London, 2015.
Jake Adelstein, “Japan’s Yakuza Face New Restrictions as Government Tightens Laws,” The Japan Times, Oktober 2025.
Saskia Schäfer. “Civil Society and the Politics of Security in Indonesia.” Critical Asian Studies, Vol. 50, No. 1, 2018, hlm. 1–19. DOI: 10.1080/14672715.2018.1424225.
Max Weber. “Politics as a Vocation.” Dalam From Max Weber: Essays in Sociology, edited by H. H. Gerth and C. Wright Mills. Oxford University Press, New York, 1946, hlm. 77-128.
Devi Nindy Sari Ramadhan, “Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru untuk Kawal Program Pemerintah” ANTARA News, 8 Agustus 2026
KPPOD. Tata Kelola Ekonomi Daerah di Indonesia: Survei Pelaku Usaha di 245 Kabupaten/Kota. World Bank, Jakarta, 2011.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Jakarta, 2017.
Achyar & Aqmarul Akhyar. “Buat Merinding! Usai Tolak GRIB Jaya di Bali, Pecalang dari Ribuan Desa Adat Tolak Preman Berbaju Ormas.” TVONE. 17 Mei 2025. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/333980-buat-merinding-usai-tolak-grib-jaya-di-bali-pecalang-dari-ribuan-desa-adat-tolak-preman-berbaju-ormas
Annisa Febiola, Nabiila Azzahra & Eka Yudha Saputra. “Sekjen GRIB Jaya Bantah Pukuli Warga hingga Tewas Saat Demo”. Tempo, 31 Agustus 2026. https://www.tempo.co/hukum/grib-jaya-bantah-pukuli-warga-hingga-tewas-2284662
Celine Melinda Santosa, “Profil dan Kontroversi GRIB Jaya: Ormas Besutan Hercules yang Ditolak di Bali,” DetikBali, 6 Mei 2025. https://www.detik.com/bali/berita/d-7901176/profil-dan-kontroversi-grib-jaya-ormas-besutan-hercules-yang-ditolak-di-bali
Mulyadi. “Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa”. Swarawarta, 30 Agustus 2026. https://www.swarawarta.co.id/2026/08/wagub-kalbar-tegaskan-tidak-ada-tempat-bagi-ormas-grib-di-bumi-khatulistiwa.html
Reuters. “Italy’s Mafia Turns to White-Collar Crime as Murder, Extortion Fall Out of Favor.” 6 Mei 2024. https://www.reuters.com/world/europe/italys-white-collar-mafia-is-making-business-killing-2024-05-06/
Robert Muggah, “Rio’s Militias: The Rise of Paramilitary Groups in Brazil,” Insight Crime, August 2026, https://insightcrime.org/news/analysis/rio-militias-paramilitary-groups-brazil/
Ruc. “Krisantus Tegas Tolak Grib Jaya di Kalbar: Tidak Ada Tempat untuk Ormas Pemicu Keributan”. Prudensi. 25 mei 2025. https://prudensi.com/krisantus-tegas-tolak-grib-jaya-di-kalbar-tidak-ada-tempat-untuk-ormas-pemicu-keributan/
