JAKARTA — Dukungan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ternyata tetap kuat meski percakapan mengenai isu tersebut di ruang digital didominasi sentimen negatif.
Direktur Sintesa Strategi Indonesia (SSI) Ikrama Masloman mengatakan hasil monitoring digital menunjukkan lebih dari 55 persen publik menunjukkan sentimen negatif ketika membicarakan isu Perampasan Aset. Namun, ketika dilihat dari sikap atau stance terhadap substansi RUU, dukungan justru mencapai 87,7 persen.
“Publik marah tapi mendukung,” kata Ikrama dalam analisis SSI mengenai percakapan digital terkait RUU Perampasan Aset.
Analisis digital intelligence tersebut dilakukan SSI menggunakan Datalinker dengan memantau percakapan di X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan media online. Pemantauan berlangsung pada 11 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, SSI mencatat 270.339 percakapan dengan paparan konten mencapai 26.550.729.
Menurut Ikrama, tingginya sentimen negatif tidak dapat serta-merta dibaca sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. “Publik yang menggunakan bahasa marah, kecewa, atau negatif di media sosial tidak otomatis sedang menolak RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Ikrama menjelaskan, kemarahan tersebut lebih banyak diarahkan kepada persoalan korupsi, ketidakadilan, kekayaan tidak wajar pejabat, serta pihak-pihak yang dianggap tidak serius dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara emosi publik dengan sikap mereka terhadap substansi RUU. Dalam analisis SSI, stance pro terhadap RUU mencapai 87,7 persen. Sementara stance kontra hanya 6,2 persen dan netral 6,1 persen. “Artinya, emosi negatif publik tidak otomatis berarti penolakan terhadap RUU,” kata Ikrama.
DPR Jadi Sasaran Framing Negatif
Persoalan mulai berubah ketika pembicaraan mengenai Perampasan Aset masuk ke ranah politik. DPR menjadi salah satu titik utama dalam percakapan negatif. SSI mencatat paparan konten yang menghubungkan Perampasan Aset dengan DPR mencapai lebih dari 16 juta. Dalam percakapan tersebut muncul narasi bahwa DPR dianggap tidak serius, menghambat, atau bahkan menolak RUU Perampasan Aset.
Menurut Ikrama, kondisi itu menunjukkan isu Perampasan Aset telah berkembang menjadi pertarungan persepsi di ruang digital. “Dukungan terhadap RUU berjalan bersamaan dengan ketidakpercayaan terhadap elite politik,” ujarnya.
Menurut dia, publik dapat mendukung substansi RUU, tetapi pada saat yang sama mencurigai proses politik di balik pembahasannya. “Muncul paradoks: mendukung RUU, tetapi belum sepenuhnya percaya kepada aktor yang membahasnya,” lanjut Ikrama.
Meski demikian, persepsi terhadap DPR tidak sepenuhnya homogen. Analisis SSI menunjukkan ketika kata kunci Perampasan Aset dikaitkan dengan Komisi III, sentimen positif mencapai 50,7 persen dan sentimen negatif 15,8 persen.
Sementara ketika dikaitkan dengan Prolegnas, sentimen positif mencapai 61,5 persen. “Secara keseluruhan DPR negatif, namun entitas di DPR, khususnya Komisi III dan Prolegnas, masih dinilai positif oleh netizen,” kata Ikrama.
Kemarahan Berasal dari Korupsi
Ikrama mengatakan isu Perampasan Aset tidak muncul dalam ruang kosong. Isu tersebut bertemu dengan akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik korupsi dan kekayaan pejabat yang dianggap tidak wajar.
Fenomena flexing pejabat, gaya hidup elite, serta dugaan ketidaksesuaian kekayaan menjadi konteks emosional yang memperkuat tuntutan publik. “Publik tidak hanya menginginkan koruptor dihukum, tetapi juga hasil kejahatannya dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Bahkan, kata Ikrama, muncul dorongan agar koruptor dimiskinkan. Karena itu, menurut SSI, Perampasan Aset memiliki dimensi moral yang kuat. Publik tidak hanya melihat isu tersebut melalui istilah hukum seperti asset recovery atau civil forfeiture.
Pertanyaan yang muncul lebih sederhana: mengapa hasil korupsi masih bisa dinikmati? Ikrama mengatakan isu Perampasan Aset kemudian menghubungkan sejumlah persoalan sekaligus. “Korupsi, kekayaan tidak wajar, flexing, ketidakadilan, kemudian menjadi kemarahan publik.”
Media Sosial Lebih Marah
Perbedaan sentimen terlihat cukup jelas antara media sosial dan pemberitaan media online. Di media sosial, sentimen negatif terhadap isu Perampasan Aset mencapai 58,3 persen. Sentimen positif tercatat 28,2 persen dan netral 13,6 persen. Sementara pada pemberitaan media online, sentimen negatif hanya 24,8 persen. Sentimen positif mencapai 38,5 persen dan netral 16,5 persen.
Ikrama mengatakan perbedaan tersebut menunjukkan bahwa media sosial menjadi ruang dengan muatan emosional yang lebih kuat dalam percakapan mengenai Perampasan Aset. Namun, kembali, sentimen negatif tersebut tidak identik dengan sikap kontra terhadap RUU. “Kalau dilihat dari stance, mayoritas publik justru mendukung substansi RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Hoaks Bisa Perkuat Distrust
SSI juga menemukan konten misleading atau hoaks yang berpotensi memperbesar sentimen negatif terhadap DPR.Sejumlah konten menggunakan foto pimpinan DPR atau Komisi dalam konteks yang membangun kesan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset.
Menurut Ikrama, konten seperti itu perlu dibedakan dari kritik negatif yang muncul secara organik. “Konten semacam ini berpotensi membentuk persepsi melalui informasi yang tidak utuh atau misleading,” katanya.
Jika terus diamplifikasi, konten tersebut dapat menggeser persepsi publik dari persoalan proses legislasi menjadi anggapan bahwa DPR sengaja menghambat RUU. “Misleading content dapat menggeser persepsi dari ‘proses legislasi’ menjadi ‘DPR sengaja menghambat’,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik.
Dukungan Kuat Tapi Trust Lemah
Ikrama mengatakan dukungan publik terhadap gagasan Perampasan Aset sebenarnya telah memiliki modal yang kuat.Tantangannya adalah menjaga agar dukungan tersebut tidak berubah menjadi skeptisisme dan sinisme terhadap proses politik yang mengawal pembahasan RUU. “Dukungan RUU kuat, tapi trust terhadap elite masih lemah,” kata Ikrama.
Karena itu, SSI menilai komunikasi mengenai Perampasan Aset perlu dilakukan secara transparan dan konsisten. Terutama terkait substansi RUU, tahapan pembahasan, posisi masing-masing lembaga, serta perkembangan proses legislasi.
“Dengan informasi yang jelas, ruang bagi spekulasi, framing negatif, dan informasi menyesatkan dapat diperkecil,” ujarnya.
Ikrama menegaskan analisis SSI merupakan hasil monitoring percakapan digital selama periode penelitian. Kajian tersebut bukan survei elektoral dan tidak dimaksudkan sebagai representasi keseluruhan opini masyarakat Indonesia.
SSI menggunakan metode keyword-based crawling melalui Datalinker. Data yang dikumpulkan berasal dari X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan berita online, kemudian diproses melalui seleksi relevansi, penghapusan duplikasi, dan klasifikasi otomatis.
Bagi Ikrama, temuan utama dari pemantauan tersebut sederhana: publik memang marah terhadap persoalan yang berada di balik isu Perampasan Aset, tetapi kemarahan itu justru berjalan beriringan dengan dukungan kuat terhadap substansi RUU. “Publik marah tapi mendukung,” kata Ikrama.*
