JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung.
Hotman menjelaskan, Febrie yang berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
Status tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan penyidik Polri sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Menurut Hotman, penyidik juga menanyakan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta kepemilikan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Salah satu alasannya, Febrie dinilai bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum.
“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” kata Massagus.
Ia menambahkan, Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, sementara barang bukti dalam perkara tersebut sudah berada dalam penguasaan penyidik.
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.*
