ACEH – Pemerintah mulai menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski sejumlah komponen biaya diperkirakan meningkat, pemerintah memastikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.
Wakil Menteri Haji dan Umrah menjelaskan, kenaikan BPIH dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari konflik geopolitik yang berdampak pada ekonomi global, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memengaruhi biaya layanan haji.
“Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujarnya.
Selain kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Saat ini, pemerintah masih membahas secara komprehensif seluruh komponen penyusunan BPIH 1448 H/2027 M bersama para pemangku kepentingan.
Sesuai arahan Presiden, pemerintah berupaya menekan beban yang ditanggung jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” kata Wamenhaj.
Dalam skema yang sedang dikaji, komposisi pembiayaan haji diproyeksikan berubah. Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 39 persen biaya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, sedangkan sekitar 61 persen ditanggung jemaah.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik. Sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sementara porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40 persen.
Pemerintah menilai skema tersebut memungkinkan kualitas pelayanan kepada jemaah tetap ditingkatkan meski biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan mengalami kenaikan.
Optimalisasi nilai manfaat dana haji juga dinilai memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji, sedangkan pada 2022 jumlah jemaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.
Kondisi itu memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut masih akan dibahas secara cermat bersama DPR RI. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” ujarnya.*
