JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan seluruh pemberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden pada Mei 2025, sekaligus tindak lanjut aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan pemindahan operasional tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” terang Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Puji, pemusatan layanan di Terminal 2F akan membuat seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah berlangsung lebih terintegrasi. Seluruh pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan di satu lokasi.
Kemenhaj juga meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyesuaikan manajemen keberangkatan jemaah.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” imbau Puji.
Meski demikian, Kemenhaj tetap membuka kemungkinan pengalihan operasional apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tersebut, pemberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kemenhaj berharap penataan layanan di Terminal 2F dapat meningkatkan tertib administrasi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi jemaah umrah dan haji khusus sejak keberangkatan dari Tanah Air.*
