JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi terbuka Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenhaj. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi sekaligus penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-11/SJ/2026 dan ditujukan untuk menjaring ASN yang memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan jabatan strategis di lingkungan Kemenhaj harus diisi oleh ASN yang mampu mendorong transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Seleksi terbuka ini kami laksanakan untuk memastikan jabatan-jabatan strategis di lingkungan Kemenhaj diisi oleh ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat. Melalui proses yang transparan dan objektif, kami ingin menghadirkan pemimpin yang mampu mendorong transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta wawancara bagi peserta yang lolos pada tahapan sebelumnya.
Pendaftaran dilakukan melalui portal ASN Karier BKN dan dibuka mulai 29 Juni hingga 22 Juli 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 28–31 Juli 2026, sedangkan pelaksanaan CACT BKN berlangsung pada 3–7 Agustus 2026.
Melalui seleksi ini, Kemenhaj berharap lahir pemimpin-pemimpin yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik guna memperkuat kualitas penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
Kemenhaj juga menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Proses seleksi, kata Teguh, dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan pembangunan Zona Integritas di lingkungan kementerian.
Seluruh peserta diimbau mengikuti proses seleksi secara jujur, mandiri, dan bertanggung jawab. Kemenhaj juga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk suap, gratifikasi, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.*
