BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan karyawan swasta di Kota Bekasi untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor Rek.-163/DP-K.XII.XV/VI/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026, sekaligus disampaikan dalam agenda silaturahmi dan audiensi antara pengurus MUI Kota Bekasi dengan Baznas Kota Bekasi di Aula Kantor MUI Kota Bekasi, Senin (22/6/2026)
Ketua Umum MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, menjelaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam mendukung berbagai program kesejahteraan umat di Kota Bekasi.
Menurut MUI Kota Bekasi, zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran. Karena itu, penghimpunan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Bekasi diharapkan mampu mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“MUI Kota Bekasi mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan karyawan swasta yang telah memenuhi syarat wajib zakat agar menunaikan Zakat Mal, Zakat Penghasilan (Profesi), Zakat Perusahaan, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi,” kata Saifuddin Siroj.
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara ulama dan lembaga pengelola zakat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat sekaligus mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan yang dikelola secara profesional, amanah, dan transparan.

Dalam audiensi tersebut, jajaran MUI Kota Bekasi menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah dijalankan Baznas Kota Bekasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
MUI Kota Bekasi menilai Baznas Kota Bekasi telah menunjukkan kinerja yang baik sebagai lembaga resmi yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima.
Karena itu, MUI Kota Bekasi mengimbau para pelaku usaha, perusahaan, aparatur, maupun masyarakat umum agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi sehingga penghimpunan dana umat dapat dikelola secara lebih terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
“Melalui Baznas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bekasi, Sudarsono menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan MUI Kota Bekasi. Dukungan tersebut dinilai menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para muzaki serta memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.
Baznas Kota Bekasi juga berharap rekomendasi dari MUI Kota Bekasi dapat mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, sehingga potensi zakat di Kota Bekasi dapat dioptimalkan untuk membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, layanan kesehatan, dan program-program sosial lainnya.
Sinergi antara MUI Kota Bekasi dan Baznas Kota Bekasi diharapkan semakin memperkuat gerakan zakat di Kota Bekasi. Dengan dukungan ulama, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang mampu menghadirkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial di Kota Bekasi.
“Baznas Kota Bekasi sendiri terus mengembangkan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang menyasar sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, kemanusiaan, dan dakwah sebagai upaya menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.
