JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada September 2025. Dari puluhan laporan itu, 19 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara jemaah dan pihak travel.
Di balik angka tersebut, terdapat berbagai persoalan yang dialami jemaah, mulai dari layanan yang tidak sesuai janji hingga dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian materiil.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun.
Mediasi jadi langkah utama
Menurut Harun, Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani sengketa antara jemaah dan travel umrah. Pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang adil tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Langkah mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” katanya.
Dari sejumlah kasus yang berhasil dimediasi, sebagian jemaah mulai menerima pengembalian dana sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Kasus Hanania jadi sorotan
Salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah Travel Hanania. Dalam kasus ini, Kemenhaj tidak hanya bertindak sebagai mediator, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penyelesaian.
Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” tegas Harun.
Namun, dalam perjalanannya, pihak travel disebut tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama para jemaah.
“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ucap Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” ujarnya.
Tata kelola umrah dibenahi
Selain menangani pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah.
Harun mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu target yang ingin dicapai adalah menciptakan standar perlindungan jemaah umrah yang semakin kuat dan mendekati tata kelola penyelenggaraan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah bermasalah agar tidak ragu melapor. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian untuk memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.*
