JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan kampus di Indonesia.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai seperti dikutip Antara, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, kelompok atau individu yang tidak memiliki otoritas hukum tidak dibenarkan menghentikan ataupun melarang pemutaran film di ruang publik.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Pigai menyebut larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (begitu),” katanya.
Menurut dia, film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.
Ia juga menilai pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi sebuah film seharusnya menempuh jalur klarifikasi, bukan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” tandasnya.*
