SEMARANG — DPD RI mulai menyoroti dampak besar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Perubahan skema itu dinilai bakal memunculkan banyak persoalan baru, mulai dari masa jabatan kepala daerah hingga potensi munculnya pejabat sementara dalam jumlah besar.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum yang digelar di Semarang, Kamis.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi mengatakan putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar terhadap desain penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Hari ini banyak kita diskusikan dan ada beberapa saya kira catatan-catatan yang mungkin bisa menjadi solusi agar pemilu yang terpisah antara nasional dengan daerah itu tidak menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi kita semua,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (8/5/2026).
Sebagai informasi, putusan MK memisahkan pemilu nasional—yakni pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD mulai tahun 2029.
Menurut Muhdi, salah satu persoalan paling krusial adalah nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 jika jadwal pemilu nasional dan lokal nantinya benar-benar dipisah.
“Apakah nanti (masa jabatan, red.) DPRD, lalu bupati, wali kota, dan gubernur akan diperpanjang? Atau bisa juga dengan pejabat yang ditunjuk untuk mengisi antarwaktu,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
Ia mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan keberadaan pejabat sementara sering kali menimbulkan polemik politik. Selain dianggap kurang memiliki legitimasi kuat, posisi itu juga rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, DPD RI mulai mendorong pemerintah, DPR, KPU, hingga Bawaslu untuk segera menyusun perubahan regulasi pemilu secara matang agar tidak menimbulkan kekacauan teknis maupun politik menjelang 2029.
“Karena ini implikasinya nanti dengan persiapan untuk pemilu yang akan datang yang ternyata sudah tidak terlalu lama. Kami berharap perubahan UU Pemilu harus segera dilakukan sehingga nanti persiapannya bisa lebih baik,” ujarnya.
Dalam diskusi yang juga dihadiri perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Kota Semarang itu, Muhdi menilai pembahasan revisi UU Pemilu tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia meminta pemerintah dan legislatif melibatkan partisipasi publik secara luas dalam penyusunan aturan baru.
Menurutnya, desain regulasi yang matang akan menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 sekaligus menentukan lahirnya kepemimpinan nasional dan daerah ke depan.
“Kami masih berdiskusi dan ingin pendalaman. Hari ini sebenarnya termasuk juga harus diakui sebagai diskusi yang juga cukup keras adalah mengenai gagasan adanya pemilihan tidak langsung,” katanya.
Muhdi menyebut opsi pemilihan tidak langsung masih terbuka dibahas, meski kemungkinan penerapannya dilakukan secara asimetris atau hanya di daerah tertentu.
“Kami di legislatif masih banyak mencoba menginventarisir dan terus mencoba mencari pola-pola yang diharapkan nanti rumusannya memang benar-benar akan membawa kebaikan,” pungkas Muhdi.*
