MAKKAH — Kasus dugaan praktik haji ilegal yang menyeret warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi memasuki babak baru. Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan dua dari tujuh WNI yang diamankan aparat Saudi berstatus sebagai petugas pendukung haji.
“Bahwasannya dua orang, yaitu saudara IJJ dan saudara JAI. Saudara JAI itu adalah petugas atau disebut dengan tenaga pendukung PPIH. Mereka adalah mukimin yang memang tinggal di Kota Makkah,” kata Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Menurut Yusron, langkah tegas langsung diambil pemerintah. Keduanya dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari penyelenggaraan haji Indonesia.
“Dan saat ini mereka tertangkap. Informasi yang saya dapat arahan dari Bapak Menteri Haji bahwasannya mereka akan langsung dipecat sebagai petugas. Dan kemudian juga mereka akan di-ban (dilarang) untuk tidak boleh lagi menjadi petugas haji di masa mendatang,” sambung Yusron.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi yang pertama kali melibatkan petugas selama dirinya bertugas di Jeddah. Meski demikian, kata dia, praktik haji ilegal bukan hal baru. Setiap tahun, kasus serupa terus berulang seiring pengetatan aturan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Faktanya memang setiap tahun kasus-kasus penangkapan terhadap WNI ini hampir selalu terjadi,” ujarnya.
Sejak 2024, otoritas Saudi disebut semakin agresif dalam memberantas haji non-prosedural demi menjaga hak jemaah resmi. Ancaman hukum bagi pelaku pun tidak main-main. Yusron menyebut, sanksi berat menanti baik bagi jemaah ilegal maupun pihak yang memfasilitasi.
“Pelaku haji legal itu dendanya sampai dengan 20 ribu riyal. Kemudian penjara dan juga deportasi dan cekal,” beber Yusron.
Tindakan intens aparat Saudi
Dalam beberapa hari terakhir, aparat Saudi intens melakukan penindakan. Salah satunya penangkapan tiga WNI yang diduga menjual paket haji ilegal.
“Salah satunya kemarin pada hari Selasa yang lalu, kita dapati ada tiga orang warga negara Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi dengan tuduhan melakukan atau jualan paket haji ilegal,” jelas Yusron.
KJRI Jeddah pun telah bergerak cepat memastikan kondisi para WNI yang ditahan. Pagi ini, KJRI sudah datang ke kantor polisi di daerah Qararah, Makkah dan sudah bertemu dengan ketiganya. Mereka adalah YJJ, JAR, dan AG.
Tak hanya tiga orang, empat WNI lainnya juga diamankan dalam kasus serupa, lengkap dengan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal. Hari ini tim pelindungan jemaah KJRI Jeddah juga sudah bertemu dengan empat orang lainnya yang ditangkap dengan tuduhan yang sama.
Bahkan dari mereka disita berbagai barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu dan juga uang dalam jumlah yang cukup besar, sebanyak SAR10.000. KJRI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ketujuh WNI tersebut yang saat ini masih ditahan di kantor kepolisian Qararah.
“Jadi saat ini prosesnya masih sudah dikirim oleh pihak polisi kepada kejaksaan. Tetapi kejaksaan masih meminta bukti-bukti yang baru. Dan KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” tandas Yusron.*
