MAKKAH – Pemerintah RI tak henti-henti mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang marak di media sosial. Apalagi setelah adanya penangkapan terhadap tiga WNI di Makkah, Rabu (29/4/2026).
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk tidak coba-coba berjualan atau mempromosikan paket haji ilegal.
Sebab, kata Yusron, pengawasan aparat Saudi disebut sangat ketat, termasuk memantau aktivitas digital.
“Sekali lagi, berbagai sosial media kita, berbagai komunikasi kita itu dipantau terus oleh pihak keamanan Arab Saudi. Sehingga berbagai komunikasi kita yang terkait dengan penjualan haji ilegal itu dapat terpantau dan pasti akan dikejar oleh aparat keamanan Arab Saudi,” jelas Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Yusron juga mengingatkan calon jemaah agar tidak nekat berangkat tanpa prosedur resmi, mengingat konsekuensi hukum yang berat.
“Kami juga berpesan kepada warga negara Indonesia yang ingin atau masih nekat untuk berhaji secara ilegal untuk berpikir ulang, karena hukumannya sangat berat. Denda hingga puluhan ribu riyal, penjara, plus juga deportasi dan pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tegas pemerintah Saudi justru untuk menjaga kualitas layanan bagi jemaah resmi. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Saudi terhadap warga negara untuk menjamin tertib dan baiknya pelayanan kepada para jemaah haji.
Sebab, lanjut Yusron, keberadaan jemaah haji ilegal secara tidak langsung akan memberikan gangguan atas pelayanan kepada jemaah haji yang memang sudah bayar dan mengikuti program haji dengan resmi.*
