MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Mekkah menjelang musim haji 1447 H/2026. Pengetatan itu tak sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pemeriksaan berlapis yang ketat.
Pemeriksaan kepolisian Arab Saudi sangat ketat saat memasuki musim haji 1447 H/2026. Aparat bahkan mencegat bus petugas haji di jalan tol Mekkah–Jeddah, sekitar 20 kilometer sebelum memasuki kota Makkah, Sabtu (18/6/2026) waktu setempat.
Setelah pemeriksaan awal, satu petugas polisi naik ke dalam bus dan memeriksa langsung kondisi di dalam. Ia terlihat menghitung satu per satu petugas yang telah mengenakan pakaian ihram. Pemeriksaan serupa kembali dilakukan sekitar 12 kilometer sebelum pintu masuk kota.
Langkah berlapis ini menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah Arab Saudi untuk memastikan hanya mereka yang berizin yang dapat memasuki kawasan suci.
Tiada haji tanpa tasyrih
Kebijakan pembatasan ini secara resmi mulai diberlakukan sejak 13 April 2026. Pemerintah Arab Saudi menegaskan, hanya individu dengan dokumen sah yang diizinkan masuk ke Mekkah. Mereka yang tidak memenuhi syarat akan langsung diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Aturan terbaru ini membatasi akses hanya untuk pemegang visa haji resmi, pekerja dengan izin khusus di area tempat suci, serta penduduk dengan identitas resmi yang diterbitkan di Mekkah.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya diikuti jutaan jemaah dari berbagai negara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 18 April 2026 sebagai batas akhir bagi jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei.
Selama periode tersebut, seluruh jenis visa selain visa haji tidak diperbolehkan untuk masuk ke Mekkah. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan kepadatan menjelang puncak musim haji.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah Arab Saudi juga mengandalkan sistem digital dalam pengurusan izin. Pengajuan izin masuk bagi pekerja dilakukan melalui platform seperti Absher dan Muqeem yang terintegrasi dengan sistem Tasreeh untuk penerbitan izin haji.
Pemerintah mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari denda hingga tindakan hukum lainnya.
Pengetatan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji—ritual tahunan umat Islam yang menjadi perhatian dunia.*
