5 days ago
1 min read

Saudi Perketat Akses Makkah, Tanpa Izin Dipastikan Ditolak

Kawasan Mina, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Chairul Akhmad)

JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mulai mengetatkan akses menuju Kota Suci Makkah jelang puncak musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa pengaturan arus jemaah kini semakin disiplin dan terukur.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, Arab Saudi menetapkan bahwa mulai Senin, 13 April 2026, hanya pihak dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar menjaga ketertiban, keamanan, dan kapasitas layanan selama musim haji.

Dalam aturan tersebut, akses hanya diberikan kepada tiga kelompok: pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci. Di luar itu, seluruh individu akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan.

Kebijakan ini diperkuat dengan sejumlah pembatasan tambahan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa non-haji juga dilarang memasuki atau berada di Makkah.

Langkah ini merupakan implementasi konsisten dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fondasi pengelolaan ibadah haji di Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan prosedur rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan adanya risiko serius bagi calon jemaah yang mencoba menempuh jalur non-prosedural atau ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah.

Di tengah meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan haji global, koordinasi antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi terus diperkuat guna memastikan jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, tertib, dan lancar.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Gandeng Imigrasi Percepat Layanan dan Cegah Haji Ilegal

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sinergi lintas instansi dengan Kementerian

Kemenhaj Sidak Koper Haji Demi Ketepatan Distribusi

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan distribusi logistik jemaah
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88