JAKARTA — Pemerintah mengirim sinyal tegas: praktik haji ilegal tak lagi diberi ruang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, sebagai langkah terkoordinasi untuk menutup celah penipuan dan keberangkatan non-prosedural.
Kebijakan ini ditegaskan dalam audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, sekaligus menjadi respons atas meningkatnya temuan pelanggaran pada musim haji sebelumnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden yang diterjemahkan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).
Data yang diungkap pemerintah cukup mencolok. Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal—angka yang dinilai mengancam perlindungan jemaah sekaligus merusak tata kelola haji nasional.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Tak hanya soal visa ilegal, pemerintah juga membidik praktik penipuan oleh oknum travel haji dan umrah yang kian marak, dengan nilai kerugian yang tidak kecil. Negara memastikan, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
Di sisi penegakan, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan Satgas akan bekerja secara terintegrasi dari pusat hingga daerah dengan pendekatan berlapis.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.
Strateginya tidak tunggal. Polri menggabungkan tiga pendekatan sekaligus: pre-emptive, preventif, dan represif.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Angka penindakan pun mulai terlihat. Hingga 2026, Polri mencatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Ke depan, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi. Pemerintah bahkan menyiapkan kanal pengaduan (hotline) untuk membuka partisipasi publik dalam mengawasi potensi pelanggaran.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.
Sementara itu, menanggapi isu penambahan kuota haji, Dahnil menegaskan belum ada perkembangan baru. “Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah mencoba mengunci dua target sekaligus: menutup praktik ilegal dan mengembalikan kepercayaan publik. Pesannya jelas—haji bukan ruang abu-abu, dan negara siap turun tangan penuh.*
