JEDDAH — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Peringatan ini muncul di tengah kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Langkah antisipatif tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik guna mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jum’at (3/4/2026).
Peringatan ini menjadi krusial mengingat masih maraknya tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi yang kerap dikemas dengan iming-iming proses cepat tanpa antre. KJRI Jeddah mencatat, sejumlah WNI telah terjaring penindakan aparat Saudi karena menggunakan visa di luar ketentuan.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Temuan di lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga ketidaksesuaian data visa dengan paspor. Praktik-praktik ini berujung pada penindakan tegas dari aparat keamanan Arab Saudi.
Konsekuensinya pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah haji, jemaah yang terbukti ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga menyoroti kesalahpahaman terkait Haji Dakhili (haji domestik). Skema ini secara khusus diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) aktif minimal satu tahun, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur alternatif bagi jemaah dari Indonesia.
Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat terhadap tawaran paket haji, termasuk yang menggunakan istilah Furoda, yang kerap diasosiasikan dengan keberangkatan tanpa antre.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambahnya.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang penguatan pengawasan lintas instansi menjadi langkah penting untuk menekan potensi penipuan perjalanan ibadah. Edukasi publik yang lebih luas serta pembenahan sistem pendataan umrah juga dinilai perlu untuk memperkuat perlindungan jemaah.
Pemerintah menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur resmi menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat berjalan aman dan khusyuk bagi seluruh jemaah Indonesia.*
