JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta tata kelola ibadah haji yang sesuai syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan memilih jenis ibadah haji sesuai ketentuan Islam.
“Jemaah memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji, Senin (16/03/2026).
Pengetatan Mekanisme Dam di Arab Saudi
Dalam edaran tersebut, Kemenhaj juga mengatur mekanisme pelaksanaan dam secara rinci, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.
Seluruh jemaah, petugas, hingga pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Langkah ini diambil untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat sekaligus memastikan keabsahan ibadah.
Pembayaran dam dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, atau menyesuaikan ketentuan musim haji berjalan.
Opsi Dam di Dalam Negeri
Selain di Arab Saudi, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat (LAZ), organisasi keagamaan, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Puji.
Instruksi Pengawasan dan Sosialisasi
Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan sosialisasi sejak tahap manasik haji, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jemaah sekaligus menutup celah praktik ilegal dalam pelaksanaan dam, sehingga ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.*
